Kuasa Hukum Bantah Jenderal Soenarko Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei

Ihya Ulum Aldin
31 Mei 2019, 22:40
Kuasa Hukum Bantah Jenderal Soenarko Terlibat Kerusahan 22Mei
Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Rakyat melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu RI,  Jakarta Pusat (22/5). Aksi ini merupakan penolakan terhadap hasil rekap pemilu 2019.

Advokat Senopati-08 selaku tim kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Soenarko membantah kliennya terlibat dalam kerusuhan aksi massa 22 Mei 2019. Selain itu, Soenarko disebut tidak ada hubungannya dengan senjata M16-A1 maupun M4 Carbine seperti yang dituduhkan sebelumnya.

Perwakilan Advokat Senopati-08 Firman Nurwahyu mengatakan, dengan pengalaman militer selama  33 tahun, Soenarko tidak pernah melanggar hukum maupun menjalani hukuman, "Tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).

Dia membantah isu kabar yang sempat beredar tentang kepemilikan senjata dan dugaan makar yang dilakukan oleh kliennya. Firman mencoba meyakinkan bahwa Soenarko tidak pernah memasukan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, maupun menyimpan senjata M16-A1 maupun M4 Carbine.

(Baca: Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Terseret Kepemilikan Senjata Ilegal)

Menurut Firman, tuduhan yang diarahkan kepada Soenarko, yang diberitakan secara luas di media massa, merupakan pernyataan tidak benar dan meyesatkan. "Serta menimbukan keresahan di masyarakat."

Pada 27 Mei lalu, Kepolisian telah mengamankan tiga kelompok yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Ketiga kelompok itu diketahui memiliki peran berbeda-beda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, kelompok pertama adalah mereka yang berusaha menyelundupkan senjata api (senpi) ilegal dari Aceh. Senpi tersebut antara lain berjenis M4 Carbine berikut dua buah magasin, peredam suara, tali sandang, dan tas senjata.

(Baca: Pemerintah Akan Ungkap Penyelundup Senjata yang Tunggangi Rusuh 22 Mei)

Ada pula senpi berjenis Revolver dan Glock beserta 50 butir peluru. Kelompok yang berusaha menyelundupkan senpi ilegal itu diketahui melibatkan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. "Salah satunya kelompok yang kemarin masukkan senjata ilegal dari Aceh," kata Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (27/5).

Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...