Peran Politisi Gerindra di Balik Penangguhan Penahanan Tersangka Makar
Politikus Partai Gerindra Sufi Dasco Ahmad pada Selasa (4/6) mendatangi Polda Metro Jaya guna menyerahkan surat penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana kepada penyidik pihak Kepolisian.
Tak hanya menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan, Dasco juga menyebut dirinya sebagai penjamin Eggi Sudjana, agar Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Seperti diketahui, sebelumnya tersangka kasus yang sama seperti Lieus Sungkarisma dan Mustofa Nahrawardaya sudah berhasil dikeluarkan dari tahanan oleh Dasco. Ia juga berharap, hal sama juga dapat dirasakan oleh Eggi.
"Mudah-mudahan segera bisa menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar," ujar Dasco, Selasa (4/6)
Namun, terkait kapan bebasnya Eggi, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, proses permohonan penangguhan ini masih memasuki tahap awal dan ia mengaku nantinya akan kembali lagi ke Polda Metro untuk memastikan.
(Baca: Prabowo Jadi Terlapor Makar, BPN Klaim Ucapan Capres Tak Bisa Dipidana)
Lebih lanjut, ketika dimintai keterangan kenapa terdapat perbedaan waktu penangguhan penahanan antara Eggi dengan Lieus dan Mustofa, Dasco berujar hal tersebut disebabkan karena ada kekeliruan teknis penyerahan surat penangguhan yang diajukan ke penyidik.
"Kemarin kita ada kekeliruan, kemarin katanya Pak Eggi sudah ada menjamin, ternyata informasi itu keliru surat jaminannya belum sampai ke penyidik. Oleh karena itu hari ini saya sekalian jamin," ungkapnya.
Dasco juga menyebutkan, upaya penangguhan penahanan ini tidak hanya dilakukan kepada Eggi,Lieus dan Mustofa, tetapi juga terhadap sekitar seratusan orang tersangka makar lain.
"Ya ini ada banyak yang saya jamin. Saat ini sedang berjalan terus proses penangguhannya. Bukan, bukan ini (Lieus, Mustofa dan Eggi) masuk tahap dua, masih ada sekitar 100 orang lagi," kata Dasco.
Ia juga menekankan semua syarat-syarat surat penangguhan penahanan sudah diserahkan kepada penyidik. Ia pun menyerahkan segala keputusan terkait hal ini kepada penyidik.