Kemenkumham Jamin Setnov Tidak Pelesiran Lagi dari Penjara

Desy Setyowati
17 Juni 2019, 16:38
Kemenkum jamin Setnov tak bisa pelesiran lagi
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ilustrasi, Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Kemenkumham menjamin, Setnov tidak akan bisa pelesiran lagi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin terpidana korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, tidak akan pelesiran lagi. Setnov, demikian mantan Ketua DPR itu dipanggil, pun telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi mengklaim pengamanan di Lapas Gunung Sindur Bogor lebih ketat. “Pengamanannya dan Standar Operasional Prosedur (SOP) lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan ke mana-mana seperti yang terjadi sebelumnya," kata Junaedi di Jakarta, Senin (17/6).

Menurut dia, ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan meneliti terkait kasus Setnov pelesiran ini. Dia menegaskan, pejabat PK tersebut memiliki profesionalisme dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas).

(Baca: Oknum Pemberi Peluang Setya Novanto Pelesiran Harus Disanksi Tegas)

Hasil penelitian itu akan menjadi dasar untuk intervensi program maupun perlakuan terhadap Setnov. “Jadi, tidak selamanya ada di situ (Gunung Sindur). Setelah hasil rekomendasinya, nanti ada intervensi program," kata dia. Saat ini, Kemenkumham juga tengah mengkaji usulan terkait terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan. 

Kronologi Setnov Pelesiran

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menjelaskan kronologi terkait izin penyalahgunaan izin berobat Setnov. Saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung, politisi Golkar itu sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menduga, Setnov telah menyalahgunakan izin berobat. “Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Padalarang merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas. Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai SOP," kata dia.

Dia menjelaskan, tim pengamat pemasyarakatan menggelar sidang untuk mengusulkan perawatan lanjutan Setnov di rumah sakit luar lapas pada Senin (10/6). Setnov pun berangkat ke RS Santosa Bandung dikawal petugas lapas dan Kepolisian Sektor Arcamanik pada sekitar pukul 10.23 WIB, Selasa 911/6).

(Baca: Ketahuan Pelesiran, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur)

Pada hari yang sama, Setnov tiba di RS Santosa Bandung pukul 10.41 WIB dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakkan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RS Santosa," kata dia.

Selanjutnya, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa Bandung dari petugas atas nama FF kepada S, pada Jumat (14/6) pukul 14.22 WIB. Serah terima itu berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Pada pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya. Setnov meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS Santosa. Pada pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi dan ternyata Setnov tidak ada di sana.

Kemudian pada pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa. Lalu, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Klas I Sukamiskin pada pukul 19.45 WIB. Ade menyimpulkan, bahwa benar Setnov tidak ada di RS Santosa pada pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB.

(Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi US$ 7,3 Juta)

Ditjen PAS pun mengambil langkah lanjutan. Pertama, tim pemeriksa melakukan pengecekan sementara petugas pengawal atas nama S. Kedua, mendalami dan memeriksa Setnov karena telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa.

Dengan alasan keamanan, Setnov pun dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. “Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun 'one man one cell' untuk teroris," kata Ade.

Penempatan itu bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan kepada Setnov. "Selanjutnya apakah Setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat beserta tim dari Ditjen PAS," katanya.

(Baca: Ketika Setya Novanto Membagi Kisah Hidup, Isak Tangis dan Puisi)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...