Tilang Elektronik Berlaku, Cermati Mekanisme dan Cara Bayar Dendanya

Image title
1 Juli 2019, 12:18
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 1
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi.

Tilang elektronik E-TLE (electronic traffic law enforcement) mulai berlaku 1 Juli 2019. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menempatkan kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) pada 10 titik di sepanjang ruas Sudirman-MH Thamrin, Jakarta.

Sepuluh titik yang dipasangi CCTV tilang elektronik tersebut adalah:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO di depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT di dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
5. Jalan layang (flyover) non-tol Sudirman ke Thamrin
6. Jalan layang (flyover) non-tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang lampu lalu lintas Sarinah-Bawaslu
9. Simpang lampu lalu lintas Sarinah-Starbucks
10. JPO Gajah Mada Plaza

Apa itu tilang elektronik? Dalam tilang elektronik E-TLE, CCTV pengawas terhubung langsung dengan ruang pengawas di TMC Polda Metro Jaya. Ada petugas yang memantau apakah ada pelanggaran yang terekam oleh kamera CCTV tersebut.

Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian dikeluarkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat si pelanggar. Dalam surat tersebut akan dicantumkan berapa denda yang harus dibayar dan cara pembayarannya.

Teknologi yang diujicoba sejak Oktober 2018 ini diklaim semakin canggih. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusuf mengatakan, kamera CCTV bisa merekam wajah pengemudi sehingga identitasnya bisa diketahui dengan lebih akurat. "CCTV yang lama bisa mengidentifikasi pelanggar dari belakang, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, kemudian ditambah beberapa fitur yang bisa mendeteksi dari depan," kata Yusuf seperti dikutip Antara.

Dengan fitur baru tersebut, polisi juga bisa melihat jika pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman atau menggunakan telepon seluler ketika mengemudi. Selain itu, kamera akan mengidentifikasi pelanggaran penggunaan pelat nomor ganjil-genap hingga batas kecepatan mengemudi.

Pelanggaran apa saja yang bisa dideteksi oleh CCTV tilang elektronik? Setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang bisa terpantau E-TLE, berikut ini daftarnya:
1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap
2. Pelanggaran marka atau rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Pelanggaran jalur busway
5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
7. Pengendara melawan arus
8. Pengendara tidak mengenakan helm
9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman
10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
12. Membonceng lebih dari satu

(Baca: Tilang Elektronik Angkutan Umum dan Barang Berlaku Pekan Depan)

Hanya Berlaku untuk Pelat Nomor B

Sejauh ini, pelanggaran lalu lintas yang dapat dipantau oleh sistem E-TLE hanya berlaku untuk pelat nomor B. Hal ini terkait dengan data kendaraan yang ada di dalam basis data Dirlantas Polda Metro Jaya.

Namun, bukan berarti pengguna jalan atau pemilik kendaraan dengan nomor pelat non-B dibiarkan melanggar lalu lintas. Petugas di lapangan akan menindak pelanggaran oleh kendaraan nomor pelat non-B dengan tilang manual. Jika basis data Dirlantas Polda Metro Jaya sudah terhubung dengan sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2020, pelanggaran lalu lintas oleh nomor pelat non-B bisa ditindak secara elektronik.

Bagaimana cara mengurus tilang elektronik dan membayar dendanya? Seperti disebutkan di atas, pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV akan diproses di basis data TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan mengecek identitas kendaraan di database registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, petugas membuat surat konfirmasi dan verifikasi. Surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran.

(Baca: Kemenhub Optimalkan Tilang Elektronik di Jembatan Timbang)

Rekaman dari kamera pengawas akan menjadi acuan bagi Kepolisian ketika melakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan, misalnya apakah benar kendaraan tersebut dibawa si pemilik atau orang lain ketika pelanggaran terjadi. Pelanggar atau pemilik kendaraan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Pemilik kendaraan dapat memberikan jawaban konfirmasi melalui https://etle.pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ. Konfirmasi bisa juga dilakukan melalui posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika setelah masa konfirmasi berakhir tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan atau pelanggar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir.

Setelah dikonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode pembayaran virtual denda tilang tersebut di bank yang ditunjuk. Saat ini baru PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang ditunjuk sebagai bank pembayaran.

Pemilik kendaraan bisa langsung membayar denda ke bank yang ditunjuk lalu menyerahkan bukti pembayaran ke polisi. Proses ini tidak memerlukan sidang. Namun, jika pelanggar merasa tidak bersalah dan memilih ikut sidang, ia akan diberi waktu tujuh hari.

Penerapan tilang elektronik E-TLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas. Meski begitu, lebih baik masyarakat membiasakan diri tertib berlalu-lintas bukan hanya untuk menghindari denda tetapi demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

(Baca: Perlancar Arus Kendaraan, Operator Tol Uji Coba Transaksi Tanpa Henti)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...