Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal Pilpres
Kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan kasasi kedua dari pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan kasasi atas pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden pada 17 April 2019.
Dalam permohonan kasasi, permohonan diajukan atas nama Prabowo-Subianto dengan nomor register dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Sebelumnya, MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) atau tidak dapat menerima permohonan yang diajukan. Permohonan yang diajukan dianggap tidak punya legal standing karena yang mengajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso.
(Baca: Alasan Mahkamah Agung Tolak Permohonan Tim Prabowo soal Pilpres)
"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," kata Yusril seperti dikutip Antara, Rabu (10/7).
Yusril menilai, tim BPN salah langkah. Seharusnya mereka mengajukan permohonan ulang atas perkara ini dengan mengajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. "Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA," kata Yusril.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian, Yusril berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi atau menolak permohonan ini seluruhnya.
"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon," katanya.
(Baca: Pasca-putusan MK, Gerindra Anggap Soal Sengketa Pilpres Sudah Selesai)
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), pada seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019. Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Sementara itu Anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade menyatakan gugatan kasasi diajukan tanpa sepengetahuan Direktorat Hukum dan Advokasi BPN yang diketuai Sufmi Dasco Ahmad. "Bang Sandi juga tidak mengetahui hal itu," kata Andre ketika dihubungi Katadata.co.id.
BPN tak mengambil tindakan khusus atas pengajuan kasasi yang diajukan tim kuasa hukum karena menilai perkara sudah kadaluwarsa. "Awalnya kamu mau ambil tindakan tapi setelah dicek sudah kedaluwarsa, kami tidak mengambil tindakan," kata Andre.