Bertemu JK, Anies Laporkan Rencana Larangan Kendaraan di Atas 10 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah membahas perkembangan transportasi Jakarta saat bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK di Istana Wakil Presiden hari ini, Jumat (9/8). Beberapa poin penting didiskusikan kedua tokoh ini, termasuk mengenai sistem transportasi ke depan.
Kepada JK, Anies menyampaikan bahwa ada lonjakan jumlah penumpang transportasi massal pada tahun ini, terbanyak dalam segi jumlah penumpang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang jumlah penumpang kendaraan umum terbanyak dan meningkat drastis. Diproyeksikan akhir 2019 ini 280 juta, bahkan hingga 300 juta penumpang,” kata Anies.
Baginya, pencapaian dan proyeksi tersebut merupakan lompatan sangat tinggi dibandingkan 2017. Dua tahun lalu, jumlah penumpang sepanjang 2017 sebanyak 180 juta orang. Hal itu tak lepas dari perkembangan integrasi moda dan peremajaan alat transportasi.
(Baca: Kemenko Ekonomi Kritik Rencana Gubernur Anies Melarang Kendaraan Tua)
Anies juga mengabarkan rencananya yang sempat membuat ramai publik yakni terkait pelarangan penggunaan kendaraan pribadi berusia 10 tahun ke atas. “Tadi saya sampaikan bahwa 2019 ini semua kendaraan umum yang tua sudah tahun terakhir. Tahun depan mulai kendaraan baru semua,” kata Anies.
Peremajaan kendaraan itu diwacanakan akan berlaku pada 2020. Demikian pula untuk kendaraan pribadi, yang dikeluarkan di bawah 2010 akan dilarang di Jakarta. “Jadi seluruh kendaraan usia 10 tahun ke atas hanya sampai tahun ini. Tahun 2020 semua kendaraan harus berusia di bawah 10 tahun,” ujarnya.
Menurut Anies, Wakil Presiden JK menanggapi positif mengenai perkembangan transportasi di Jakarta tersebut. Bahkan ada rencana untuk didukung lebih jauh. Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan lagi dengan para menteri untuk mendukung transportasi Jakarta lebih jauh.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum bisa mengambil sikap terkait rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin membatasi usia kendaraan pribadi yang melintas jalan Ibu Kota tak melebihi 10 tahun. Hal tersebut perlu kajian secara matang sebelum diterapkan.
(Baca: Kendaraan Usia 10 Tahun Dilarang Operasi, Pembelian Mobil Akan Naik)
“Kami akan pelajari. Memang untuk jenis-jenis tertentu yang komersial itu sudah kami lakukan pembatasan usia kendaraan. Tapi memang harus kita diskusikan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Kementerian Perhubungan sendiri sudah membatasi usia kendaraan. Namun, peraturan itu hanya berlaku untuk bus umum dan bus pariwisata. Dalam aturan tersebut, usia maksimal bus 25 tahun, sedangkan bus parawisata 15 tahun.