Tekan Polusi Kendaraan, Anies Baswedan Luncurkan e-Uji Emisi

Muchamad Nafi
13 Agustus 2019, 12:24
Tekan Polusi Kendaraan, Anies Baswedan Luncurkan e-Uji Emisi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan menuju mimbar sebelum menyampaikan pidato dihadapan tamu undangan rapat Paripurna Istimewa di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019). Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-492 DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi telepon pintar berbasis android e-Uji Emisi hari ini, Selasa (13/08). Dengan menggunakan perangkat lunak tersebut, kendaraan yang lulus uji emisi tidak akan lagi ditandai dengan stiker di bagian depan kendaraan.

Karena itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, status kelulusan uji emisi nantinya cukup diketahui oleh petugas dan pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi tersebut. Hal itu dimungkinkan karena aplikasinya terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Dengan demikian, status uji emisi setiap kendaraan dapat dicek secara daring oleh pemilik kendaraan maupun petugas. “Aplikasi ini langsung terhubung dengan data di Dinas Lingkungan Hidup, dengan cukup meng-input nomor polisi masing-masing kendaraan,” kata Andono.

Tak hanya itu, aplikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki beragam fitur. Misalnya, informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya, dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.

(Baca: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ini Efek Polusi Terhadap Kesehatan )

Aplikasi ini, kata Andono, merupakan komponen penting dalam memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Pengetatan uji emisi diinstruksikan Anies Baswedan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. “Ke depan, seluruh kedaraan pribadi dan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Jakarta wajib lulus uji emisi,” ujarnya.

Untuk melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.

Dalam rancangan perubahan peraturan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi. Teknisi bengkel pelaksana yang menginput hasilnya ke basis data juga menggunakan aplikasi e-Uji Emisi.

Polusi Kepung Udara Jakarta_rev
Polusi Kepung Udara Jakarta (Katadata)

Sebelumnya, ramai diperbincangkan di publik akan indeks kualitas udara Jakarta sebagai salah satu yang terburuk di dunia. Karena itu, memasuki Agustus ini, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Instruksi Gubernur tersebut memuat tujuh strategi yang akan dijalankan perangkat daerah untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Satu di antaranya terkait uji emisi tadi.

(Baca: 7 Strategi Jakarta Tangani Polusi Udara, Uji Emisi hingga Penghijauan)

Ketentuan ini tercakup dalam poin pertama dan ketiga Instruksi Anies. Poin pertama yakni, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Linko pada tahun 2020.

Adapun poin ketiga menyatakan, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...