Jokowi Tambah Bansos Pangan Jadi Rp 1,8 Juta per Keluarga di 2020

Michael Reily
16 Agustus 2019, 15:23
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan menambah nilai bantuan sosial jenis pangan dari Rp 1,32 juta tahun ini menjadi Rp 1,8 juta pada 2020. Selain menambah nilai manfaat, program yang dulu bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini juga akan terintegrasi ke dalam Kartu Sembako yang akan diluncurkan pemerintah.

Hal itu dikatakan Jokowi saat Pidato Nota Keuangan 2020 di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Jumat (16/8). Jokowi juga mengatakan penerima manfaat yang tersalurkan program ini mencapai 15,6 juta keluarga.

"Keluarga penerima manfaat dapat membeli bahan pangan yang lebih beragam karena jumlah bantuan yang diterima meningkat," kata Jokowi dalam pidatonya.

(Baca: Kartu 'Sakti' Jokowi Sumbang Kemenangan Versi Hitung Cepat)

Jokowi juga menyampaikan pemerintah akan menyalurkan anggaran pada 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, ia memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat juga akan tetap berlanjut tahun depan.

Agar anggaran perlindungan sosial efektif, pemerintah akan memperbaiki target sasaran dan mengevaluasi program tersebut sehingga kebijakan lebih berbasis bukti. Ini merupakan bagian perlindungan pemerintah terhadap 40% masyarakat lapisan terbawah. "Pemerintah memberi perlindungan sejak dari dalam kandungan hingga lanjut usia," kata Jokowi.

(Baca: Beras Bulog untuk BPNT, Buwas Batal Mundur dari Posisi Dirut)

Jokowi juga akan melanjutkan program yang mendukung usaha ultra mikro serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun depan. Hal ini bertujuan agar unit ekonomi terkecil di masyarakat tersebut mendapatkan uluran tangan pemerintah.

Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...