JK Usul Rekrut Tenaga Asing di Kampus Bertahap, Tak Langsung Rektor

Michael Reily
20 Agustus 2019, 19:00
JK, rektor asing
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). JK mengusulkan rekrutmen dekan asing terlebih dahulu sebelum rektor asing.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengusulkan perekrutan tenaga asing dalam sektor pendidikan secara bertahap. Dia menyebutkan rekrutmen dapat dimulai dari dekan asing terlebih dahulu daripada rektor asing yang punya kepentingan administrasi.

JK mengungkapkan jabatan dekan dalam universitas punya kegiatan teknis yang mencapai 80%. "Saya sarankan dekan dulu. Karena rektor bukan hanya teknis, tapi juga administrasi dan politik," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).

(Baca: Rencana Jokowi Merekrut Rektor Asing Dimulai dari Perguruan Swasta)

Perekrutan tenaga asing dalam sektor pendidikan dinilai JK sebagai upaya meningkatkan daya saing SDM dalam menghadapi persaingan dengan negara lain. Perekrutan rektor dan dekan asing dinilai lebih efektif daripada pengiriman pelajar Indonesia ke luar negeri.

Setiap tahunnya, puluhan ribu pelajar nasional berangkat ke luar negeri. Sekitar lima ribu orang setiap tahun mendapatkan beasiswa dari negara. Oleh karena itu, rekrutmen pimpinan universitas asing di dalam negeri bakal lebih efisien untuk mempercepat kualitas pendidikan.

(Baca: Pemerintah Akan Revisi 16 Peraturan agar PTN Bisa Rekrut Rektor Asing)

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, bertemu Presiden Joko Widodo membahas regulasi untuk memfasilitasi rencana perekrutan rektor asing perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Rencana tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi. “Pada prinsipnya beliau setuju tapi regulasinya diminta ditata ulang, jangan sampai berbenturan dengan undang-undang dan peraturan,” kata Nasir.

Dia mengungkapkan, ada 16 regulasi yang harus direvisi agar PTN bisa merekrut rektor asing. Namun akan ada kendala dalam mengubah peraturan pemerintah (PP).

(Baca: Asosiasi Dosen Indonesia Soroti Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing)

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut dapat lebih cepat bila hanya mengubah peraturan menteri (Permen). Salah satunya aturan mengenai kriteria rektor yang terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dalam aturan baru, rektor dapat berasal dari non-PNS serta orang asing yang miliki citra baik.

Nasir mendorong agar perguruan tinggi swasta terlebih dahulu merekrut rektor asing, karena tak terganjal aturan yang rumit. "Saya akan dorong universitas swasta terlebih dahulu. Untuk universitas negeri, kami akan tata peraturan pemerintah," kata Nasir.

(Baca: Jokowi Ungkapkan Pentingnya Kualitas SDM di Hadapan Anggota Dewan)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...