Didesak Tertibkan Trotoar, Satpol PP DKI Masih Akan Pertimbangkan
Usai kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung mengenai uji materi atas Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang fungsi trotoar di wilayah DKI Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan penertiban PKL tersebut dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SPKD). "Nanti kami akan ada rapat lanjutan terkait hasil putusan itu," katanya ketika dihubungi Katadata.co.id, Jakarta, Kamis, (22/8).
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan, mengenai penertiban PKL tersebut nantinya akan diatur sedemikian rupa oleh SKPD yang memang mengatur hal ini. Dirinya beranggapan, sebagai pihak yang menjalankan peraturan daerah, kini pihaknya masih akan menunggu hasil dari putusan rapat yang akan dikeluarkan nantinya.
Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan dan dimana saja penertiban PKL akan dilakukan. "Kita belum berbicara itu, kita akan mendiskusikan dulu rapatkan dulu dengan SKPD terkait," sebutnya.
(Baca: Anies Didesak Segera Bersihkan Trotoar dari PKL Ikuti Putusan MA)
Sebelumnya, gugatan uji materi Perda tentang fungsi trotoar di wilayah DKI Jakarta tersebut diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana atas Pasal 25 ayat (1). Aturan tersebut sebelumnya dipakai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai payung hukum menutup akses Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk digunakan PKL.
Meski demikian, Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin mengatakan bahwa bukan Tanah Abang saja yang trotoarnya disesaki PKL. Ia mengatakan fasilitas pejalan kaki di beberapa titik seperti Jl. Agus Salim (Sabang), depan Stasiun Jatinegara, Stasiun Pasar Minggu, serta Stasiun Gondangdia juga dipenuhi pedagang.
Makanya selain merevitalisasi trotoar, Safrudin meminta Anies menyediakan tempat berjualan bagi para PKL. Dia menjelaskan masih banyak titik di Jakarta sebagai tempat relokasi pedagang. Salah satunya lahan parkir di Jl. M.H. Thamrin yang memiliki jalan tembus ke Jl. Sabang bisa dibagi dua dengan lapak berjualan.
“DKI juga harus bisa negosiasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) agar lahan di Stasiun Tanah Abang bisa dipakai PKL,” kata Safrudin.
(Baca: Divonis Melawan Hukum soal PKL Tanah Abang, Anies Bisa Dibebastugaskan)
Kuncinya adalah koordinasi Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) bekerja kompak menjalankan putusan MA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal ini bertugas menertibkan pedagang.
Sedangkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Bina Marga membina PKL dan harus mencarikan lahannya.