KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Image title
4 September 2019, 07:20
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
ANTARA FOTO/Azwar Anas
Ilustrasi, wartawan mengambil gambar pintu samping ruangan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bappeda Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (3/9/2019) dini hari. KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kabupaten tersebut. Ahmad Yani diduga menerima uang suap US$ 35 ribu atau sekitar Rp 500 juta dari pihak swasta, yakni ROF atau Robi Okta Fahlefi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, mulanya Ahmad meminta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM) untuk menerapkan biaya komitmen (commitment fee) 10%.

Biaya itu nantinya diterapkan kepada para calon perusahaan yang menggarap proyek pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2019. "Diduga AYN meminta terkait pengadaan proyek itu melalui satu pintu," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (3/9).

Setelah hasil lobi tersebut, akhirnya PT Enta Sari yang dimiliki Robi, bersedia memberikan commitmen fee ke Bupati Muara Enim. "Maka (perusahaan) mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 16 miliar,” kata dia.

(Baca: Ditangkap KPK, Bupati Muara Enim Pernah Terbitkan Aturan Antikorupsi)

Basaria menjelaskan, pemberian uang yang diduga suap itu dilakukan pada Sabtu (31/8) lalu. Lalu, Elfin yang juga merupakan orang kepercayaan Ahmad, menginstruksikan Robi untuk menyiapkan uang dan diberikan pada Senin (2/9).

Uang yang diberikan itu dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dengan kode ‘lima kosong kosong’. "Kemudian pada 1 September 2019, EM berkomunikasi dengan ROF mengenai uang Rp 500 ratus juta dalam bentuk dolar AS," kata Basaria.

Selain US$ 35 ribu tersebut, KPK mengendus adanya penerimaan uang Rp 13,4 milyar atas fee dari hasil 16 paket berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Namun dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK baru mengamankan uang US$ 35 ribu tersebut. Dana itu merupakan fee 10% yang diberikan Robi kepada Ahmad.

(Baca: KPK Tangkap Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Proyek Pembangunan)

KPK memperkirakan, total kerugian negara dari dugaan suap tersebut mencapai Rp 13,9 miliar.

Adapun penetapan tersangka dalam hasil OTT kemarin, yakni Robi dari pihak swasta atau pemilik PT Enta Sari sebagai pemberi uang dugaan suap. Sedangkan Ahmad dan Erni sebagai penerima, dan yang memberikan berbagai paket pembangunan proyek kepada perusahaan milik Robi.

Robi pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, AYN dan EM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca: Calon Pimpinan KPK Kritik Operasi Tangkap Tangan, ICW: Calon Tak Paham)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...