Di Hadapan DPR, Sigit Danang Joyo Setuju Revisi UU KPK dengan Syarat
Calon Pimpinan Komisi Pimpinan Korupsi (KPK), Sigit Danang Joyo, menyetujui revisi Undang-undang KPK. Anak buah Sri Mulyani tersebut menyatakan revisi UU KPK diperlukan untuk memperkuat fungsi lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi.
"Pertanyaan paling banyak terkait dengan masalah revisi RUU KPK. Pada prinsipnya saya setuju apabila memang ada yang perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang KPK yang tentu arahnya adalah penguatan pemberantasan korupsi," kata Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR, Rabu (11/9).
(Baca: Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK)
Pernyataan Sigit mendapat tanggapan politisi fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, yang memintanya menyebutkan contoh konkret dari penguatan KPK.
Sigit menyebutkan, Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) merupakan salah satu bentuk penguatan KPK. Ketika kewenangan SP3 diberikan kepada KPK, maka penyidik akan lebih berhati-hati dalam menentukan tersangka. "Dengan dua alat bukti yang kuat, sehingga ruang untuk keluar dari SP3 itu tidak ada," kata Sigit.
Dia menambahkan, tanpa SP3, penyidik dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Penggunaan SP3 harus ditata ulang agar tidak melanggar semua prosedur yang dilakukan untuk menetapkan tersangka.
"Saya paling tidak suka jika penyidik mengatakan ini alat buktinya, mungkin 1,5. Yaitu satu surat, tapi saksinya masih ragu," kata capim KPK termuda itu.
(Baca: Capim Nawawi Pomolango Ingin KPK Punya Kewenangan SP3 )
Kondisi itu dianggap berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kesalahan dalam menetapkan tersangka akan mebuat stigma KPK buruk, sehingga ruang SP3 harus sangat selektif.
"Selektifnya apa? Misalkan tersangkanya meninggal atau berdasarkan putusan pengadilan. Tapi, jangan dibuka ruang yang memungkinkan muncul dari dalam penyidik untuk menentukan SP3-nya sendiri," katanya.
Sigit saat ini adalah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Anak buah Sri Mulyani ini menjadi satu-satunya calon dari Kemenkeu yang lolos pada babak akhir seleksi. Sebelumnya, ada satu nama lagi yang juga berhasil lolos hingga seleksi psikotes, yaitu Neneng Euis Fatimah yang merupakan mantan Kepala Pusat LPSE Kemenkeu.
Pria yang sehari-hari bertugas mengurus perkara hukum di Ditjen Pajak ini juga kerap diminta memberikan konseling dan bantuan hukum terhadap pejabat Ditjen Pajak yang tersandung masalah korupsi. Hal tersebut sempat ditanyakan oleh Pansel dalam sesi wawancara dan uji publik.
(Baca: UU KPK Direvisi, Pimpinan dan Pegawai KPK Lakukan Aksi Tutup Logo KPK)