Gerindra Sebut Amendemen UUD 1945 Hanya Fokus pada GBHN

Dimas Jarot Bayu
9 Oktober 2019, 22:12
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menyatakan rencana amendemen UUD 1945 hanya akan terbatas pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Bambang Soesatyo (tujuh kiri) terpilih sebagai ketua MPR periode 2019-2024 saat sidang Paripurna ke tiga di gedung Nusantara,  Kompleks Parlemen,  Jakarta (3/10). Adapun 10 nama calon pimpinan MPR yakni, dari PDIP Ahmad Basarah, PAN ada Zulkifli Hasan, PPP Arsul Sani, PKB Jazilul Fawaid, Golkar ada Bambang Soesatyo, Nasdem ada Lestari Moerdijat, Demokrat Syarief Hasan, PKS Hidayat Nur Wahid, Gerindra Ahmad Muzani dan perwakilan dari DPD ada Fadel Muhammad.

Fraksi Gerindra di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan rencana amendemen UUD 1945 hanya akan terbatas pada Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan  rencana amendemen tak akan melebar kepada isu-isu lainnya. Selama ini, ada kekhawatiran bahwa amendemen UUD 1945 akan mengubah tata cara pemilihan Presiden. 

Muzani juga menambahkan, banyak partai tak ingin amendemen dilakukan terhadap isu selain GBHN. "Artinya kekhawatiran bahwa amendemen UUD 1945 akan ke kanan ke kiri, saya kira dengan begitu sudah mulai terbantahkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10).

(Baca: PDIP Sebut Tak Akan Ubah Cara Pemilihan Presiden Lewat Amendemen UUD )

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid juga mengatakan tidak ada rekomendasi MPR yang menyinggung soal jabatan presiden. Meski mengakui ada usulan lain dalam amendemen UUD 1945, namun Hidayat menganggap ide itu tak bisa diakomodir.

Pasalnya, usulan tersebut tak berasal dari sepertiga anggota MPR. Wacana itu juga tidak diajukan secara tertulis kepada MPR. "Kalau tidak ada yang mengusulkan (secara resmi), ya tidak bisa dikaji," kata Hidayat.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah juga mengatakan hadirnya GBHN tak berarti MPR punya kewenangan memilih dan memakzulkan Presiden. “Oleh karena itu tidak ada hubungannya (GBHN) dengan tata cara pemilihan Presiden,” kata Basarah.

(Baca: Tiga Fraksi Tolak Amendemen UUD 1945, MPR Buka Aspirasi Publik)

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai berbagai isu yang dibawa terkait rencana amendemen UUD 1945 problematik dan tak akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Salah satu isu yang dipersoalkan Veri adalah dihidupkannya kembali GBHN. Melalui amandemen tersebut, MPR juga memiliki wewenang untuk menentukan GBHN yang harus dijalankan Kepala Negara. "Beberapa isu amendemen itu seperti menggaruk bagian yang tak gatal. Yang sakit apa, obatnya yang lain," kata Veri, Selasa (8/10).

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...