Semangat Partai Oposisi Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK Meluntur

Dimas Jarot Bayu
9 Oktober 2019, 22:39
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK se
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK.

Dukungan partai oposisi agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai goyah. Padahal, beberapa waktu lalu mereka sempat menyatakan dukungan terkait rencana tersebut demi mengakomodir aspirasi publik.

Partai oposisi yang dimaksud, antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat  Nasional (PAN), dan Partai Gerindra. 

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, Perppu hanya bisa diterbitkan jika ada kegentingan memaksa. Sementara, Hidayat menilai tidak ada kegentingan memaksa yang bisa membuat Jokowi menerbitkan Perppu KPK saat ini.

"Kalau saya, cenderung bukan Perppu alternatifnya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10).

Hidayat khawatir penerbitan Perppu KPK bisa jadi preseden buruk bagi Jokowi ke depan. Sebab, Jokowi berpotensi menerbitkan Perppu sebagai jalan pintas mengatasi berbagai polemik yang ada.

"Jangan sampai negara ini jadi negeri darurat sedikit-sedikit Perppu. Kalau itu terjadi, demokrasi akan mati," terang dia.

Menurut Hidayat, pihak yang menolak Undang-Undang KPK dapat menempuh uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, UU KPK tengah digugat oleh 18 mahasiswa dari berbagai kampus ke MK.

(Baca: Pengamat Sebut Syarat Terbitnya Perppu KPK Sudah Terpenuhi )

Selain itu, dia menyarankan UU KPK dikoreksi melalui legislative review di DPR. "DPR sendiri bisa koreksi, kan ada wacana koreksi salah ketik di ketentuan umur," kata Hidayat.

Adapun Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan akan mendukung apapun langkah Jokowi terkait dengan Perppu KPK. Menurut Zulkifli, PAN bakal mendukung Jokowi tanpa syarat. "Apapun keputusan Pak Jokowi, saya ikut," kata Zulkifli.

Sementara, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani enggan berkomentar terkait wacana penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi. Menurut Muzani, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.

Muzani mengatakan, sulit untuk mengintervensi apakah Jokowi harus menerbitkan Perppu KPK atau tidak. "Itu wilayah subjektif Presiden," kata Muzani.

 (Baca: ICW Sebut 10 Konsekuensi Buruk Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK)

Untuk diketahui, seluruh partai koalisi pemerintah telah sepakat meminta Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK. Hal ini berdasarkan pada pertemuan mereka dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Senin (30/9) malam.

Ketua Umum Nasdem Surya Paloh mengatakan, belum ada urgensi untuk mengeluarkan Perppu KPK saat ini. Lagipula, UU KPK yang telah disahkan tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai lebih baik publik menunggu putusan MK terkait UU KPK. “Kenapa harus keluarkan Perppu? Ini kan masuk ke ranah hukum yudisial," kata Surya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10).

Dengan melihat konstelasi politik saat ini, hanya Demokrat yang mendukung Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, dukungan itu diberikan lantaran UU KPK yang baru disahkan memuat pasal-pasal bermasalah.

Salah satu pasal tersebut yakni terkait dengan Dewan Pengawas. "Dewan pengawas akan diangkat oleh Presiden, dari unsur pemerintah. Ini jelas bisa bias dan kebablasan. Timbul abuse of power," kata Didi di Jakarta, Sabtu (5/10).

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...