Mahfud: Saya Dukung Perppu KPK, Tapi Presiden Anggap Belum Perlu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
5 November 2019, 18:48
Perppu KPK, Jokowi, Mahfud
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mahfud MD saat mendatangi Istana, Jakarta (21/10/2019). Sebelum menjadi menteri, Mahfud menyampaikan pentingnya penerbitan Perppu KPK.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan telah menyampaikan sikapnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai dukungan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Namun, Jokowi menganggap tak etis apabila Perppu terbit mendahului uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya. Saya mendukung Perppu. Bahwa presiden tidak, kan kita tidak bisa maksa," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta (5/11).

(Baca: Penerbitan Perppu KPK Jadi Ujian Komitmen Jokowi Memberantas Korupsi)

Mahfud menyatakan sebelum menjadi menteri, dia menyampaikan kepada Jokowi mengenai perlunya Perppu KPK. Dia menyatakan ada tiga alternatif yang dapat ditempuh, yakni kajian legislatif, yudisial dan menerbitkan Perppu KPK.

"Semua saran ini disampaikan kepada presiden. Presiden sudah memutuskan belum diperlukan Perppu KPK, karena sudah ada judicial review," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bila MK telah memutuskan uji materi atas revisi UU KPK, pemerintah akan mengevaluasi Perppu KPK. "Bila memang perlu Perppu KPK, ya kami lihat," kata mantan Ketua MK.  

(Baca: Berdalih Hargai MK, Jokowi Dinilai Lempar Tanggung Jawab Perppu KPK)

Keputusan Jokowi yang belum menerbitkan Perppu KPK mendapat pertentangan dari kalangan aktivis. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai argumen Jokowi untuk tak menerbitkan Perppu karena berbarengan dengan uji materi, tidak tepat.

Bivitri mengatakan, presiden dapat menerbitkan Perppu selama presiden merasa ada kegentingan. Penerbitan beleid tersebut bisa dilakukan tanpa bergantung pada proses legislasi atau pun MK.

Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 pun menyebutkan, salah satu syarat pengeluaran Perppu ialah apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Bivitri pun mengatakan, para hakim MK tidak akan merasa tersinggung bila ada penerbitan Perppu.

(Baca: Perppu KPK Tunggu Uji Materi, Ahli Hukum Menilai Argumen Jokowi Keliru

Penyumbang Bahan: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...