Putusan MA yang Kontroversial dan Rugikan Jemaah Umrah First Travel

Image title
18 November 2019, 17:31
uang jemaah first travel, aset first travel, korban first travel, pemilik first travel, penyitaan aset First Travel, putusan kasus First Travel bermasalah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Mahkamah Agung menetapkan aset sitaan barang bukti agen umrah bermasalah itu dilelang untuk negara.

Keinginan Asro Kamal Rokan untuk mendapatkan kembali uangnya dari First Travel tampaknya masih jauh dari kenyataan. Mahkamah Agung menetapkan aset sitaan barang bukti agen umrah bermasalah itu dilelang untuk negara.

 “Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan? Seharusnya hasil lelang diserahkan untuk jemaah,” katanya, Jumat (15/11), seperti dikutip dari Antara. Arso dan keluarganya, sebanyak 14 orang, menjadi korban First Travel dengan total kerugian Rp 160 juta.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triada yang menganjurkan para jemaah untuk mengikhlaskan uangnya, semakin membuat Arso kesal. “Sejak kapan jaksa bersikap sebagai pemberi fatwa? Tidakkah mereka bicara atas nama hukum dan keadilan?” ucapnya.

Pengacara para korban First Travel TM Luthfi Yazid pun sependapat dengan hal itu. Seharusnya Kejari mencarikan solusi agar uang dapat kembali atau jemaah berangkat ke Tanah Suci.

Apalagi ada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan agar uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau diberangkatkan. “Jadi, kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh Kejari dan diserahkan kepada negara, ini namanya ilegal,” kata Luthfi.

(Baca: YLKI: Selain First Travel, Biro Umrah Lain Telantarkan Ribuan Jemaah )

Ketidaksetujuan juga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ucapkan kemarin di Bandung, Jawa Barat. “Putusan (MA) itu kan jadi masalah,” katanya. Padahal, jaksa menuntut agar hasil lelang aset sitaan barang bukti First Travel dikembalikan ke korban.

Dalam perkara ini, jaksa menerapkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua pasal pertama mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meskipun sudah membayar sejumlah uang. Dari perjalanan sidang yang berlangsung sejak 2017 lalu, uang tersebut dipakai oleh para bos First Travel untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun. Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau kurungan lima bulan penjara.

Majelis hakim juga memutuskan Andika dan Anniesa wajib membayar denda Rp 10 miliar dan apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara. Kedua bos First Travel terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah umrah yang mencapai mencapai Rp 905 miliar.

"Akibat perbuatan para terdakwa telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 dengan nilainya Rp 905 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi pada 20 Mei 2018.

Uang Jemaah First Travel untuk Tas Mewah Hingga Beli Restoran di London

Andika dan Anniesa mendirikan First Travel pada 2009. Perusahaan terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibada umrah sejak mengantongi Keputusan Direktoran Jenderal Penyelenggaraan Umrah dan Haji Nomor D/746 Tahun 2013. Izin kemudian diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016.

Enam tahun agen umrah itu berjalan, semua tampak normal. Jemaah yang mereka berangkatkan mencapai sekitar 54 ribu orang. Pada saat yang sama Anniesa muncul sebagai sosok desainer yang berhasil menembus pekan mode New York Fashion Week, Amerika Serikat.

Promo yang First Travel tawarkan untuk paket umrah terbilang sangat murah, yaitu Rp 14,3 juta per jemaah. Harga yang jauh dari batas kewajaran ketika itu di level Rp 20 juta sampai Rp 21 juta. Dalam kesepakatannya, jemaah akan berangkat umrah setelah satu tahun pembayarannya lunas.

(Baca: Moratorium Izin Biro Umrah, Kemenag Patok Biaya Standar Rp 20 Juta)

Selama periode November 2016 sampai Mei 2017, First Travel berhasil menggaet 93.295 orang. Total setoran uang pembayarannya mencapai Rp 1,319 triliun. Namun, selama kurun waktu itu, perusahaan hanya mampu memberangkatkan 29.985 orang.

Andika dan Anniesa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampuan perusahaan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi keduanya dan Kiki Hasibuan.

Mereka memakai uang para korban untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah mewah, tanah, kendaraan, berjalan-jalan keliling Eropa, pakaian mewah. Anniesa beberapa kali membelanjakan uang jemaah untuk membeli tas bermerek, seperti Hermes, yang nilainya ratusan juta rupiah.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin saat itu mengungkapkan menemukan aliran dana dari rekening bos First Travel yang dipakai untuk membiayai kegiataan peragaan busana di New York.  

PPATK juga menemukan dana-dana para jemaah itu untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris. Sisa aset milik Andika dan Anniesa hanya Rp 7 miliar. Seluruhnya tersimpan dalam 50 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...