Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang

Ameidyo Daud
21 November 2019, 06:51
KPK tahan eks Presdir Lippo Cikarang, KPK, Kasus meikarta.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). KPK menahan Bartholomeus Toto usai diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari Rabu (20/11) menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto atas kasus suap izin proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa Toto selama 10 jam sebagai tersangka kasus Meikarta. Ini merupakan pemeriksaan ketiga sejak ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa pada bulan Juli lalu. Sedangkan Iwa telah ditahan KPK sejak 30 Agustus lalu.

“Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/11).  

(Baca: KPK Kembali Periksa Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta)

Iwa dituduh meminta uang untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Provinsi Jabar kepada Lippo Cikarang. Uang lalu diserahkan Lippo lewat Kepala Dinas PUPR Jabar Neneng Rahmi Nurlaili.

Toto kepada awak media mengaku telah difitnah Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto atas tuduhan suap kepada Iwa. Ia juga telah melaporkan Edy ke Polrestabes Bandung atas keterangan tersebut.

“Saat ini pihak polisi sudah menemukan bukti dugaan fitnah itu,” kata Toto.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah dijatuhi hukuman. Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

 Selanjutnya, bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, dan Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara. Adapun Henry Jasmen P Sitohang dihukum 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi dihukum 1,5 tahun penjara.

(Baca: Perdalam Suap Meikarta, KPK Panggil Lagi Deddy Mizwar)

KPK menyebutkan penerimaan uang oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:

a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB  oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup

f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...