Putusan MA soal Sita Aset First Travel Digugat di MK

Image title
25 November 2019, 18:57
First Travel, PK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Seorang jamaah First Travel pingsan saat mendengar penundaan Sidang putusan di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019).

Para calon jemaah korban penipuan agen perjalanan haji dan umroh PT First Travel mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan Mahkamah Agung. MA sebelumnya menetapkan aset sitaan barang bukti agen First Travel dilelang untuk negara.

Pengacara perwakilan korban, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan aset tesebut merupakan milik milik ribuan jemaah, sehingga tidak seharusnya menjadi milik negara. "Ada 63.310 masyarakat indonesia yang hari ini merasa dirugikan akibat dari putusan Mahkamah Agung," kata Pitra di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11).

Pitra mewakili para korban mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal yang diputuskan oleh Pengadilan Negaeri Depok-Mahkamah Agung. Pasal-pasal yang digugat ialah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 39 ayat 1 dan 3 dan Pasal 46 KUHAP.

(Baca: Ma'ruf Amin Dukung Aset First Travel Dikembalikan ke Korban Penipuan)

Pasal 39 KUHP Ayat (1) menyebutkan, barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Sedangkan, Pasal 39 Ayat (3) menjelaskan perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Sedangkan, Pasal 46 KUHAP Ayat (1) menjelaskan benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak.

Prita mengatakan, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, dalam Pasal 28D Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Sementara, Pasal 28H Ayat (4) mengatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

"Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel," ujar dia.

(Baca: Putusan MA yang Kontroversial dan Rugikan Jemaah Umrah First Travel)

Pengajuan yudisial tersebut diharapkan menjadi pertimbangan MA untuk melakukan peninjauan kembali. "Kami berharap ada keadilan, terutama untuk judicial review agar merevisi pasal tersebut untuk mengembalikan (aset) ke korban tindak pidana," kata Pitra.

Putusan MA yang menetapkan aset sitaan barang bukti agen umrah bermasalah itu dilelang untuk negara menimbulkan polemik. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban.

Burhanuddin pun meminta kejaksaan mengekseskusi putusan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa pejabat pemerintahan pun berharap tak ada penyitaan aset First Travel.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut aset First Travel yang disita negara seharusnya dikembalikan kepada calon jemaah korban penipuan dari terdakwa pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi pun mengatakan hak calon jemaah korban penipuan First Travel harus dikembalikan ke masing-masing orang, baik secara tunai maupun dengan diberangkatkan ibadah umrah atau haji.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...