Ubah Pemilu Serentak, Airlangga Rekomendasikan Golkar Revisi UU Pemilu
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto merekomendasikan partainya untuk merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke depan. Menurut Airlangga, salah satu revisi yang perlu dilakukan dalam aturan tersebut adalah mengubah sistem Pemilu Serentak.
“Partai Golkar perlu memperjuangkan perubahan Undang-undang Pemilu, memisahkan kembali antara Pemilu Legislatif (Pileg) dengan Pemilu Presiden (Pilpres),” kata Airlangga saat membacakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepengurusan DPP Golkar periode 2017-2019 dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/12).
Airlangga juga merekomendasikan agar Golkar mendorong Pemilu ke depan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Saat ini, Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
(Baca: Usai Temui Luhut, Bambang Soesatyo Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar)
Dengan sistem proporsional tertutup, maka calon legislatif yang nantinya berhak ke parlemen ditentukan oleh anggota aktif atau pejabat partai, bukan lagi berdasarkan perolehan surat suara. Sementara dalam sistem proporsional terbuka, calon legislatif yang berhak duduk di DPR adalah mereka yang memiliki suara terbanyak.
“Serta (saya merekomendasikan) penyempurnaan sistem Pemilu yang membuka peluang bagi kemenangan Partai Golkar,” kata Airlangga.
Lebih lanjut, mantan menteri perindustrian ini juga merekomendasikan Golkar agar menjadikan pemantapan ideologi Pancasila sebagai program unggulan. Dia juga meminta Golkar memperkuat basis hingga ke daerah-daerah.
Karenanya, Golkar terus didorong untuk memperkuat konsolidasi. Sehingga, partai beringin perlu membentuk lembaga kaderisasi yang profesional.
“Dalam Munas ini tentu salah satu yang kami rekomendasikan adalah persiapan membangun Golkar Academy sebagai center of excellent, sekaligus wadah pengembangan vokasi generasi muda,” ucapnya.
(Baca: Airlangga Klaim Berhasil Selamatkan Golkar, Singgung Kasus Setnov)
Dia juga meminta agar Golkar bisa memiliki lembaga untuk saksi Pemilu yang permanen ke depannya. Sebab, peranan saksi dalam Pemilu cukup penting.
“Kelembagaan saksi ini cukup mendesak, sehingga kita bisa memanfaatkan Pilkada 2020 untuk juga sebagai bagian pemenangan Pileg dan Pilpres di tahun 2024 mendatang,” katanya.