KPK Sebut Hukum RI Mundur kalau Pidana Korporasi Dihapus Omnibus Law

Dimas Jarot Bayu
19 Desember 2019, 17:11
KPK Sebut Hukum RI Mundur Jika Pidana Korporasi di Omnibus Law Dihapus
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Laode M.Syarief dalam sebuah acara diskusi. KPK menilai, penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-undang omnibus law bakal menjadikan hukum di Indonesia mengalami kemunduran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha dalam Undang-undang omnibus law bakal menjadikan hukum di Indonesia mengalami kemunduran. Pasalnya, pengusaha harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih jika itu berkaitan dengan kasus korupsi.

Dengan penghapusan pasal pidana bagi pengusaha, maka mereka tak perlu mempertanggungjawabkan kesalahannya. “Jangan kita buat hukum kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial mau kembali ke masa kolonial,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).

(Baca: Pengusaha Bebas dari Jerat Hukum Pidana di Aturan Omnibus Law )

Selain itu, Laode menilai rezim hukum Indonesia dapat mundur karena pidana bagi pengusaha sudah diterapkan oleh negara-negara lain. Dia mencontohkan hal tersebut seperti terlihat di Belanda.

Padahal, Belanda dulu tidak mengenal jenis pidana tersebut. “Sekarang di KUHP Belanda jelas sekali (pidana bagi korporasi),” kata Laode.

Dia pun menyebutkan beberapa korporasi yang telah dijerat pidana di berbagai negara, seperti Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls Royce di Inggris. Terkait Rolls Royce, kasusnya terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Emirsyah sebelumnya diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda. “Ini perlu diperjelas agar omnibus law tidak jadi alat berlindung korporasi yang memiliki niat tidak baik,” kata Laode

Kepala Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang juga menilai hukum di Indonesia bisa mundur jika omnibus law meniadakan pidana bagi pengusaha. Sebab berdasarkan kajian KPK, sudah ada lebih dari 100 Undang-undang di Indonesia yang bisa mempidana pengusaha dan korporasinya.

Rasamala mengatakan, pasal pidana tersebut biasanya tercantum di bagian akhir berbagai UU. “Jadi kelihatannya kalau (pidana korporasi di omnibus law ditiadakan) itu sudah agak mundur ke belakang," kata Rasamala.

(Baca: Faisal Basri Nilai Omnibus Law Lemahkan Posisi Buruh dan Pemda)

Oleh karena itu dia menyarankan pemerintah tidak menghapus pidana bagi para pengusaha dan korporasi. Sebagai gantinya, pemerintah disarankan membuat diversi untuk penyelesaian perkara korporasi. 

Melalui diversi, korporasi bisa lepas dari jerat hukum apabila telah menyelesaikan persyaratan yang telah ditentukan aparat penegak hukum ketika melakukan pelanggaran. “Anda harus bayar ganti rugi, denda, dab seterusnya. Kalau bersedia memperbaiki diri, si penuntut bisa tidak mengajukan atau menunda perkara,” kata Rasamala.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dalam UU omnibus law ke depan tak akan mengatur hukum pidana bagi pelanggar aturan. Sebab, omnibus law  menggunakan basis hukum administratif. 

(Baca: Omnimbus Law Diharapkan Mampu Dorong Investasi di Sektor Properti)

Sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. "Terkait iklim usaha, basis hukum bukan hukum kriminal tapi administratif," kata Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).

Airlangga mengatakan, penerapan hukum berbasis administratif sudah diterapkan di pasar modal dan perbankan. Alhasil, para pengusaha yang melanggar aturan tak akan mendapat garis polisi di tempat usahanya. 

Sebaliknya, pengusaha yang melanggar akan dikenakan denda dan bila menolak bayar akan dicabut perizinannya. Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan memberikan kepastian bagi pengusaha.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...