Alasan Sodorkan Harun Masiku, Politisi PDIP: Rahasia Dapur Hasto

Dimas Jarot Bayu
13 Januari 2020, 20:41
hasto kristiyanto, pdip, harun masiku
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Minggu (12/1/2020). Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan penentuan nama anggota DPR PDIP lewat pergantian antar waktu berada di tangan Hasto
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) enggan membeberkan alasan mengapa menyodorkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW). Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah beralasan mekanisme penentuan PAW berada di tangan Sekretaris Jenderal partai banteng yakni Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Harun direncanakan menggantikan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Padahal, posisi Nazarudin seharusnya langsung digantikan oleh Riezky Aprilia jika sesuai aturan karena mendapatkan 44.402 suara atau kedua terbanyak pada Pileg 2019.

 “Nah rahasia dapurnya bagaimana di konteks ini kan sekjen partai (Hasto),” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1).

(Baca: Politisi PDIP Harun Masiku Pergi ke Singapura Dua Hari Sebelum OTT KPK)

Meski demikian, Basarah memastikan pemilihan Harun sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan itu, lanjutnya, sesuai subjektivitas partai. “Ketika keputusan dikeluarkan DPP, pasti sudah ada pertimbangan tertentu,” ujar Basarah.

Sedangkan Hasto mengatakan PDIP punya kedaulatan dalam mengajukan PAW. Dia juga menjelaskan pergantian anggota DPR atas nama Harun sudah ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 7 Januari 2020 lalu.

Makanya ia enggan bertanggung jawab jika kemudian ada pihak yang bernegosiasi dalam pergantian anggota dewan. “Kami ini dididik setia pada jalan hukum,” kata Hasto di Jakarta hari Minggu (12/1) lalu.

Nama Harun muncul setelah KPK menangkap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu senilai Rp 900 juta demi memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR pengganti antar waktu, menggantikan Nazarudin.

KPK saat ini telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Selain dua orang itu, KPK menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai tersangka. 

Komisi antirasuah juga menetapkan Saeful Bahri (SAE) yang membantu Harun sebagai tersangka. Saeful diketahui merupakan staf kepercayaan Hasto

"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

(Baca: DPR Kritik KPK Karena Umumkan Rencana Penggeledahan Kantor PDIP)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...