Pertamina Bakal Optimalkan Penyerapan Minyak Mentah dalam Negeri

Image title
15 Januari 2020, 14:03
kementerian esdm, impor minyak mentah, pertamina,
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Sepanjang tahun lalu, Pertamina menyerap minyak mentah dari 43 KKKS mencapai lebih dari 147 juta barel, melonjak lebih dari 1.000% dibandingkan 2018 sebesar 10,1 juta barel.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PT Pertamina akan mematuhi kuota impor crude atau minyak mentah yang ditetapkan pemerintah pada 2020. Perusahaan pun bakal mengoptimalkan penyerapan minyak mentah dari dalam negeri yang didapat dari bagian pemerintah atau government intake, anak perusahaan Pertamina, dan pembelian bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS.

Pada 2019, total penyerapan crude dalam negeri dari tiga sumber tersebut mencapai lebih dari 90% total produksi minyak mentah di Indonesia. Perusahaan antara lain menyerap minyak mentah dari 43  KKKS mencapai lebih dari 147 juta barel, melonjak lebih dari 1.000% dibandingkan 2018 sebesar 10,1 juta barel.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, peningkatan penyerapan minyak mentah dalam negeri akan berkontribusi terhadap turunnya impor minyak mentah. Tahun lalu, perusahaan mengimpor 212 ribu barel per hari atau sekitar 23% dari total kebutuhan (intake) kilang.

"Jumlah ini menurun signifikan, lebih dari 30% dibanding 2018," ujar Fajriya berdasarkan keterangan tertulis, Selasa malam (14/1).

(Baca: Kementerian ESDM Pangkas Jatah Impor Minyak Pertamina Tahun Ini)

Penurunan impor tersebut dinilai dapat memperkuat devisa negara. Tahun ini, menurut dia, perusahaan pun bakal meningkatkan serapan minyak mentah dari dalam negeri.

"Saat ini, Pertamina juga telah melakukan negosiasi dan bahkan sudah mencapai kesepakatan dengan sekitar 74% dari KKKS yang memberikan penawaran," kata Fajriyah.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bakal memangkas jatah impor minyak mentah Pertamina sepanjang tahun 2020 sebanyak 30 juta barel. Hal ini dilakukan guna meningkatkan serapan minyak mentah Pertamina dari produksi KKKS dalam negeri.

(Baca: Kejar Target Lifting Minyak 2020, Kementerian ESDM Siap Beri Insentif)

Djoko beralasan, kebijakan tersebut dibuat agar Pertamina memaksimalkan penyerapan minyak mentah yang di produksi KKKS dalam negeri. Pasalnya, masih ada sekitar 80 ribu barel minyak per hari yang belum berhasil terserap oleh perusahaan pelat merah tersebut.

"Jadi ada sekitar 200,000 barel per hari, sudah 120,000 barel per hari dibeli. Sekitar 80,000 barel per hari belum berhasil dibeli," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...