Protes Omnibus Law, Buruh Siap Mogok Kerja Nasional

Ameidyo Daud
18 Januari 2020, 22:12
buruh, omnibus law, mogok kerja
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan menggelar aksi hari Senin (20/1) untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demonstrasi hari Senin (20/1) untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tak hanya itu, mereka mengancam menggelar mogok nasional jika pemerintah terus memaksakan aturan sapu jagat ini terbit.

Ketua Departemen komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan unjuk rasa akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melibatkan 25 hingga 30 ribu peserta. Tak hanya di Jakarta, aksi juga akan digelar di beberapa provinsi lain.

“Kalau dipaksakan dan hak pekerja direduksi, akan ada pemogokan nasional,” kata Kahar kepada Katadata.co.id, Sabtu (18/1).

(Baca: Sudah Dialog, Menko Airlangga Klaim Buruh Setuju Omnibus Law)

Kahar menjelaskan buruh khawatir terhadap kemungkinan berlakunya upah per jam seperti rencana pemerintah dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, akan ada pekerja yang berkurang upahnya karena mekanisme baru ini. “Belum lagi kalau sakit, bisa dihitung tidak bekerja,” ujarnya.

Kahar juga mengatakan KSPI telah menerima undangan baik itu dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, maupun Kantor Staf Kepresidenan untuk membahas omnibus law. Namun mereka enggan hadir lantaran hanya akan jadi ajang sosialisasi aturan terbaru oleh pemerintah.

Dia sekaligus membantah klaim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan buruh telah menerima omnibus law. Airlangga mengatakan sudah berdialog dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4-5 kali pertemuan.

“Tak hanya kami, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga ada yang membantah,” kata dia.

(Baca: Jokowi Beri Dua Jempol Jika DPR Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari)

Airlangga menjelaskan penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi karena ada beberapa informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka. Alhasil, buruh memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Dia menjelaskan formulasi lama upah tetap akan diterapkan bagi pekerja lama. Pemerintah saat ini sedang mengatur pengupahan bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun. "Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...