Kejaksaan Beberkan Tiga Poin Pelanggaran Hukum Tersangka Jiwasraya
Kejaksaan Agung menyebut tiga poin pelanggaran yang dilakukan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya sehingga asuransi pelat merah itu gagal membayar klaim jatuh tempo. Ketiganya terkait biaya dikeluarkan saat jual beli saham (fee broker), pembelian saham yang tidak likuid serta pembelian reksa dana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan saat ini pihaknya tengah membangun konstruksi hukum terkait peran kelimanya dalam kasus Jiwasraya. Konstruksi juga akan sesuai dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami tengah membangun konstruksi hukum secara utuh sebagimana perbuatan yang diduga melanggar hukum,” kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1).
(Baca: DPR Minta Kejagung Telusuri Keterlibatan Istana soal Kasus Jiwasraya)
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya
Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menelusuri pegawai OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Adapun, Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 saksi dalam kasus tersebut hingga Kamis (16/1). “Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin ketika rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu sebelumnya.
(Baca: Kejaksaan Agung Duga Oknum OJK Terlibat dalam Korupsi Jiwasraya)
Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.
Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar.