Pemerintah akan Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2020, 11:37
Sri Mulyani, asuransi, asuransi jiwasraya, asabri
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membentuk Lembaga Penjamin Polis untuk mengatasi persolan yang menjerat Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP). Keputusan tersebut diambil setelah berbagai persoalan menjerat perusahaan asuransi pelat merah seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Sri Mulyani menyatakan pembentukan lembaga tersebut sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Memang ada mandat harus membuat Lembaga Penjamin Polis,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).

Pemerintah pun mempersiapkan pembentukan LPP. Salah satunya dengan mengkaji model Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, LPS memiliki model mirip dengan LPP yang rencananya dibentuk pemerintah.

“Namun kami juga akan lihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri,” kata Sri Mulyani.

LPP seharusnya berdiri sejak Oktober 2017 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hanya saja, lembaga tersebut belum terbentuk hingga saat ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah meenyebut ada sejumlah tantangan dalam pembentukan LPP. Salah satunya, kebutuhan anggaran untuk modal awal.

Saat mendirikan LPS pada 2004, pemerintah mengucurkan anggaran Rp 4 triliun. Jumlah anggaran untuk mendirikan lembaga penjamin polis diperkirakan lebih besar.

(Baca: Benny Tjokro Diduga Pakai Nama Anak Buah dalam Investasi Jiwasraya)

Selain itu, industri asuransi harus siap membayar pungutan tambahan untuk penjaminan polis. Saat ini, industri asuransi memiliki kewajiban membayar pungutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dan yang penting bagaimana menjaga industri asuransi ini secara sehat, agar tidak timbul 'moral hazard' jika pemerintah mengatakan oke kita jamin polis asuransi," jelas Halim, seperti dikutip dari Antara.

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengusulkan agar tak seluruh perusahaan asuransi dapat menjadi anggota LPP. Ada kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya rasio kecukupan modal (RBC). Saat ini, ambang batas RBC asuransi sebesar 120%.

"Perusahaan asuransi yang memiliki RBC di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK tidak bisa jadi anggota atau bisa tapi dengan premi yang lebih besar," jelas Nasrullah.

Hal ini penting untuk menghindari dana LPP habis di awal pembentukan demi menyuntik asuransi yang sudah mengalami kesulitan likuiditas dan modal. Rata-rata RBC asuransi jiwa saat ini berada di atas 500% dan asuransi umum di atas 200%.  

"Tetapi jika dibedah secara individu, ada satu hingga dua yang sakit," terang dia. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan pihaknya mengusulkan tak seluruh produk asuransi dijamin LPP.  Salah satunya, investasi dalam produk unitlink

"Unitlink itu ada dua unsur, proteksi dan investasi. Investasi tidak di-cover, tapi proteksinya," kata Togar.

Selain itu, menurut dia, pertanggungan yang dijamin juga harus dibatasi. Kebijakan ini mengikuti batasan pada penjaminan simpanan oleh LPS. 

"Misalnya, pertanggungan dibatasi maksimal Rp 250 juta, seperti simpanan di LPS yang dibatasi maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

(Baca: Ombudsman Bentuk Tim Investigasi Kasus Jiwasraya, Asabri, dan Taspen)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...