Demi Turunkan Harga Gas Industri, BPH Migas Kaji Ulang Tarif Transmisi

Image title
5 Februari 2020, 18:59
bph migas, harga gas
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. BPH Migas siap mengkaji ulang tarif pengangkutan atau toll fee untuk menurunkan harga gas untuk industri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas siap mengimplementasikan penurunan harga gas industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa berencana mengkaji tarif pengangkutan atau toll fee

Kewenangan BPH Migas memang hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan toll fee pipa gas transmisi dalam komposisi harga gas industri."BPH Migas siap mereview tarif toll fee-nya," kata Fanshurullah saat ditemui di Kantor BPH Migas, Rabu (5/2).

Lebih lanjut Fanshurullah menyebut pihaknya tidak keberatan jika iuran pipa gas dihapuskan demi menurunkan harga gas untuk industri. Usulan tersebut pertama kali dikemukakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Menurutnya, hal tersebut sah-sah saja mengingat pihaknya sama sekali tidak menggunakan uang dari hasil iuran. "Silahkan, itu disampaikan. Itu kan bukan bagian kami, itu kan ada PP-nya. Kalau BPH Migas kan tidak pakai uang itu," kata dia.

(Baca: Tekan Harga Gas Industri, PGN Usulkan Penghapusan PPN & Iuran Gas Pipa)

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengusulkan dua solusi untuk menurunkan harga gas bagi industri. Pertama, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian gas di hulu dan penghapusan iuran gas pipa.

Gigih menjelaskan perusahaan selama ini dipungut PPN untuk pembelian gas dari kontraktor kontra kerja sama (KKKS). "PPN, seperti PPN LNG kami usul dihapuskan," ujar Gigih.

Selain itu, perusahaan mengusulkan penghapusan iuran gas pipa sehingga pengeluaran untuk iuran rersebut bisa dialihkan ke hal lain. "Nanti kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur gas," ujarnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Namun hingga kini, harga gas ini belum juga terealisasi.

Pemerintah pun terus membahas opsi penurunan harga migas. Rencananya, penurunan harga gas industri akan dimulai pada 1 April 2020 mendatang.

(Baca: Turunkan Harga Gas Industri, Menteri ESDM Janji Tak Pilih Opsi Impor)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...