DPR Anggap Kejaksaan Kurang Bahan, Rapat Panja Jiwasraya Disetop

Dimas Jarot Bayu
13 Februari 2020, 19:28
DPR, kejaksaan, jiwasraya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Rapat Panja Jiwasraya antara DPR dengan Kejaksaan Agung hari Kamis (13/2) belum dapat diselesaikan lantaran Kejagung kekurangan data.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat menggali keterangan menyeluruh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hari Kamis (13/2). Pasalnya materi yang disampaikan kejaksaan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya belum lengkap.

Ketua Komisi III Herman Hery beralasan Pelaksana harian (Plh) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono baru tiga hari bertugas sehingga masih kekurangan bahan. Makanya rapat akan dilanjutkan lagi pada tanggal 26 Februari mendatang.

“Oleh sebab itu kami suruh beliau untuk mempersiapkan bahan yang lebih detail," kata di saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).

(Baca: DPR Gelar Rapat Tertutup Gali Keterlibatan Bank dalam Kasus Jiwasraya)

Lebih lanjut, Herman menjelaskan dalam pertemuan perdana kejaksaan dan Panja telah sepakat untuk tidak membeberkan detail hasil kepada publik. Adapun poin-poin utama yang dibahas yakni aset yang telah disita, saksi yang telah diperiksa dan penggeledahan yang tengah dilakukan.

"Kami sepakat untuk tidak dibuka ke publik atau media karena kami (masih) akan melanjutkan rapat lagi minggu depan," kata dia.

Menurut Herman, dalam pertemuan lanjutan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan terhadap institusi atau pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu. Kendati demikian, belum diketahui pihak mana yang akan dipanggil. "Rencananya kami akan memanggil pihak-pihak terkait yang dicurigai ikut terlibat," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ali Mukartono mengatakan sejauh ini pihaknya telah memenuhi apa yang diminta oleh panja. Beberapa poin tidak disampaikan lantaran hal itu seharusnya dibeberkan dalam persidangan. "Kalau kami melaporkan keseluruhan ya nanti di persidangan. Sebatas tahapan penyidikan saja," kata dia.

(Baca: Kejaksaan Tak Bakal Hadirkan Tersangka Jiwasraya saat Rapat dengan DPR)

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.  Nama Joko menyusul lima orang tersangka telah ditetapkan kejaksaan.

Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...