Sulit Ubah Biaya Distribusi, BPH Migas Pesimistis Harga Gas Bisa Turun

Image title
19 Februari 2020, 15:55
harga gas industri, bph migas
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menyatakan kesulitan menghitung ulang biaya distribusi untuk menurunkan harga gas untuk industri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas kesulitan menyelesaikan perhitungan ulang biaya pipa gas distribusi sesuai target pada Maret 2020. Padahal, perubahan biaya distribusi menjadi salah satu komponen penurunan harga gas industri hingga US$ 6 per million British thermal unit (MMbtu).

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan jumlah pipa gas distribusi cukup banyak. Selain itu, pihaknya harus mendapatkan data lengkap terkait belanja modal atau capital expenditure (capex) dan biaya operasional atau operational expenditure (opex) untuk menghitung biaya distribusi.

"Bayangkan saja, pipa distribusi yang dimiliki PGN itu jumlahnya banyak sekali, ratusan ruas. Saya juga memerlukan data capex dan opex yang verified," ujar Jugi saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (18/2).

Jugi mengungkapkan dirinya tak sanggup memenuhi permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung ulang biaya distribus secara cepat. Apalagi jika data yang diberikan oleh perusahaan pemilik pipa distribusi tidak lengkap. 

"Misalkan yang punya pipa tidak tahu capex dan opex, kami tidak bisa semena-mena kasih tarif distribusi tanpa perhitungan, kan bahaya," kata Jugi.

(Baca: Menperin Akan Tambah Sektor Industri yang Dapat Penurunan Harga Gas)

Selain menurunkan biaya distribusi, BPH Migas rencananya bakal memangkas biaya pengangkutan atau toll fee pipa gas transmisi. Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa sebelumnya menyatakan tengah mengkaji tarif pengangkutan guna mengimplementasikan penurunan harga gas industri.

Adapun kewenangan BPH Migas hanya menetapkan toll fee pipa gas transmisi dan biaya pipa gas distribusi dalam komposisi harga gas industri. Selain itu, BPH Migas juga tak keberatan jika iuran pipa gas dihapuskan demi menurunkan harga gas untuk industri. Usulan tersebut pertama kali dikemukakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Namun hingga kini, harga gas ini belum juga terealisasi.Pemerintah pun terus membahas opsi penurunan harga migas. Rencananya, penurunan harga gas industri akan dimulai pada 1 April 2020 mendatang.

(Baca: PGN Harap Penurunan Harga Gas Industri Tidak Ganggu Sektor Hulu)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...