Pemerintah Dalami Kemungkinan RUU Ketahanan Keluarga Inkonstitusional

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2020, 18:33
RUU Ketahanan Keluarga
123RF.com/Olegdudko
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan memberikan pendapat resmi mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan pemerintah akan melihat kesesuaian RUU tersebut dengan konstitusi.

Dini menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu menyentuh ranah pribadi. Hal itu terlihat dari beberapa pasalnya, antara lain Pasal 33 ayat (2) huruf b. Tempat tinggal layak huni memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orang tua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

"Katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki dan perempuan pisah kamar. Terlalu menyentuh ranah pribadi," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2).

(Baca: LGBT Wajib Lapor, Ini Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga)

Padahal, menurut Dini, ranah privat merupakan hak asasi manusia. Jika hal itu dilanggar, maka RUU Ketahanan Keluarga dapat dianggap tak sesuai konstitusi.

"Jangan sampai juga inkonstitusional. Kan ujung-ujungnya kita mesti lihat sesuai konstitusi," kata dia. Maka itu, hal-hal ini akan diperhatikan pemerintah saat merumuskan pendapat.

Sekadar informasi, RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kontroversi. Berbagai pihak menilai RUU memuat sejumlah regulasi yang mengatur ranah privat dalam keluarga.

(Baca: Usulan DPR, Berikut Daftar Pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga)

RUU ini diusulkan oleh lima orang anggota DPR dari empat fraksi yang berbeda. Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Saat ini, draf RUU tersebut masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika lolos, draf ini selanjutnya akan dibahas di Panja (Panitia Kerja) untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...