KPK Akan Buka Lagi 36 Perkara yang Disetop Jika Bukti Baru Ditemukan

Image title
23 Februari 2020, 15:07
KPK, 36 kasus, korusi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Ali mengatakan 36 perkara yang penyelidikannya dihentikan KPK bisa dibuka lagi jika ditemukan bukti baru.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 36 perkara yang dihentikan penyelidikannya bisa dimulai kembali jika fakta hukum baru ditemukan. Saat ini puluhan kasus tersebut harus disetop karena komisi antirasuah minim alat bukti yang memadai untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut telah diambil berdasarkan evaluasi internal yang ketat. Ali juga mengatakan KPK tidak melanggar aturan dalam menghentikan penyelidikan 36 kasus.

“Jadi seperti itu harus ada fakta hukum yang kuat,” kata Ali dia saat menghadiri diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/2).

(Baca: KPK Era Firli Setop Penyelidikan 36 Kasus, Mahfud Tak Mau Ikut Campur)

Ali juga tidak menyebut apa saja 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya. Namun dia menjelaskan tanpa bukti yang kuat, perkara ini tak bisa dilanjutkan. “Yang 36 ini banyak yang tidak ditemukan orangnya (terduga pelaku),” katanya.

Dia mengatakan berdasarkan evaluasi, selain 36 surat perintah penyelidikan, masih ada 366 kasus mangkrak dan 133 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK dalam 10 tahun terakhir. Ia mengatakan perlu kepastian hukum untuk melanjutkan kasus-kasus tersebut.

“Pengalaman saya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan, bisa jadi dapat (tertangkap) atau tidak,” ujar Ali.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyelidikan yang dilakukan KPK seharusnya bersifat rahasia sehingga tidak perlu dibuka ke publik. Dia juga berharap dihentikannya 36 penyelidikan akan diimbangi dengan penelusuran kasus-kasus baru.

“Apabila ditemukan sesuatu (bukti) maka kasus ini bisa dibuka kembali itu tidak apa-apa,” kata Saut.

Langkah KPK ini dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan komisi tersebut melakukan blunder. Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menjelaskan penghentian perkara pada lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim dilakukan. Namun dapat menjadi kesalahan apabila berhentinya penyelidikan perkara diumumkan pada publik.

“Nantinya akan banyak tuntutan dan KPK harus menjelaskan 36 kasus yang dihentikan apa saja," kata Adnan.

(Baca: Penyidik Dipulangkan ke Polri, KPK Bantah Terkait Kasus Suap KPU)

Menurut dia, dalam menangani sebuah perkara KPK harus mengedepankan kepastian hukum bagi orang-orang yang diduga terlibat. Apabila tidak ada alat bukti yang kuat maka penghentian perkara harus dikeluarkan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

"Ketika ada kasus yang digantung sekian lama maka perlu kepastian hukum," kata Adnan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...