Apresiasi MA, Jokowi Sebut Jumlah Perkara Tahun Lalu Cetak Sejarah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) di bawah kepemimpinan Hatta Ali. Pasalnya, jumlah perkara yang belum diputus pada tahun lalu menjadi yang terendah sepanjang sejarah.
Jokowi mengatakan jumlah perkara yang belum diputus pada 2019 hanya 217 perkara dari total 20.275 beban perkara. "Ini jumlah terendah sepanjang sejarah berdirinya MA. Sekali lagi terima kasih Bapak Ketua," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Kepala Negara, MA bisa memutuskan perkara lebih cepat karena didukung fasilitas layanan peradilan elektronik (e-court) yang meliputi e-filling, e-payment, dan e-litigation. Dengan demikian, layanan peradilan dapat berjalan secara sederhana, cepat, dan berbiaya murah.
Di sisi lain, masyarakat dapat memperoleh keputusan yang seadil-adilnya. Dengan begitu, Jokowi berharap masyarakat semakin berani memperjuangkan keadilan, terutama bagi masyarakat yang kurang beruntung.
"Kita ingin dalam masyarakat Indonesia tumbuh budaya sadar dan taat hukum," ujar dia.
(Baca: Jokowi: Belum Berpikir untuk Reshuffle Kabinet)
Hatta pun menyebut jumlah perkara yang diputus pada tahun lalu menjadi yang terbanyak. Rasio produktivitas perkara MA pada 2019 mencapai 98,93%.
Ia pun mengatakan pihaknya memutus perkara dalam kurun waktu tiga bulan dengan total 19.373 perkara atau 96,58% dari total 20.058 perkara. Sedangkan, MA memutus perkara lebih dari tiga bulan sebanyak 685 perkara atau 3,42% pada 2019.
"Rekor ini dicapai di tengah keterbatasan jumlah Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA. Pada 2019, terdapat tiga Hakim Agung yang Purnabhakti dan dua Hakim Agung yang meninggal dunia," kata Hatta.
(Baca: Istana Tak Hambat 12 Kasus HAM Berat Dibawa ke Mahkamah Internasional)