DPR Kebut Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Tangani Corona

Dimas Jarot Bayu
26 Maret 2020, 15:00
Percepat Penanganan Corona, DPR Kebut Revisi UU Penanggulangan Bencana.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas bersiap memindahkan pasien memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/3/2020). akan segera merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satunya penanganan corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini salah satunya untuk mempercepat penanganan pandemi corona, sebagaimana permintaan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan, pihaknya akan segera membahas revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tersebut begitu memasuki masa persidangan III. "Kami memberi dukungan penuh ke BNPB. Revisi UU Penanggulangan Bencana akan segera kami kebut," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

Menurut Ihsan, revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 memang telah dijadwalkan di DPR. Bahkan, revisi aturan tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

(Baca: Pangdam Jaya Sebut Kasus Positif Corona di Jakarta Bisa 8.000 Orang)

Dia berharap revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 dapat diselesaikan secepatnya. "Pemerintah bisa bergerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi corona ini," kata Ihsan.

Politisi PDIP itu menyebut, revisi UU ini diharapkan dapat membuat sistem penanganan bencana di Indonesia lebih efisien. Revisi juga bertujuan membuat struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BNPB lebih responsif.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diharapkan dapat lebih bersinergi dalam penanganan bencana melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2007. Selain itu, revisi aturan ini diharapkan membuat para pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam proses penanganan bencana mulai dari mitigasi, darurat bencana, hingga masa pemulihan mendapat kepastian hukum.

"Agar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial. Ini PR penting. Bangsa kita harus sadar literasi bencana agar selalu antisipatif terhadap potensi bencana baik alam maupun non-alam, seperti pandemi yang kita hadapi saat ini" kata dia.

(Baca: DPRD Jakarta Permudah Pengalihan Anggaran Pemda untuk Tangani Corona)

Lebih lanjut, Ihsan memastikan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 akan melibatkan para pakar di bidang kebencanaan. Sebab, dukungan para pakar beserta masyarakat dinilai cukup penting dalam revisi aturan ini.

"Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," ucapnya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...