PGN Tunggu Regulasi Kementerian ESDM untuk Turunkan Harga Gas Industri
PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN belum menerapkan penurunan harga gas bagi industri. Padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif menyebut kebijakan itu berlaku 1 April 2020.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan perusahaan mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penerapan Harga Gas Bumi. Namun, pihaknya belum menerima aturan pendukungnya.
"Sesuai dengan mekanisme Perpres tersebut, Kementerian ESDM sedang menyiapkan payung hukumnya untuk penugasan kepada BUMN," ujar Gigih ke Katadata.co.id pada Rabu (1/4).
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan PGN berkomitmen untuk menjalankan regulasi pemerintah untuk menurunkan harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMbtu. Hal itu diharapkan mendukung upaya pemerintah mendorong perekonomian.
"Khususnya penguatan dan kontribusi sektor industri tertentu," ujar Rachmat dalam siaran pers pada Rabu (1/4).
(Baca: Bagian Kontraktor Tetap, Pertamina Tak Keberatan Harga Gas Turun)
Efisiensi di Tengah Pandemi Corona
Di sisi lain, pandemi virus corona juga memukul kinerja perusahaan. Gigih menyebut beberapa pelanggan gas industri mengalami kesulitan menjual produk-produknya ke pasar ekspor karena pandemi virus corona.
Beberapa pelaku industri juga kesulitan mengimpor bahan baku untuk produksi. Pelaku industri pun meminta penurunan volume pemakaian gas PGN.
"PGN akan memberikan relaksasi dalam perubahan volume gas disesuaikan dengan kebutuhan yang baru. Akibat penurunan penjualan gas ini tentunya akan mempengaruhi pendapatan perusahaan," kata Gigih.
Dengan kondisi tersebut, Gigih mengatakan perusahaan bakal meningkatkan volume penjualan gas ke beberapa pelanggan yang tidak mengalami dampak akibat covid-19. Beberapa diantaranya yaitu pelanggan industri sarung tangan karet, industri produk makanan instan, dan lainnya.
"Kami juga melakukan efisiensi dalam pengeluaran capital expenditure dan operational expenditure untuk mengurangi beban biaya perusahaan," ujarnya.
(Baca: PGN Percepat Pembangunan Insfrastruktur Terminal LNG Teluk Lamong)
Sepanjang Januari-September 2019, perusahaan tersebut hanya membukukan laba bersih sebesar US$ 129,1 juta. Capaian itu turun 47,1% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 244,3 juta.
Dalam laporan keuangan yang diunggah di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penurunan laba PGN sejalan dengan pendapatan bersih yang turun. Pendapatan PGN tercatat sebesar US$ 2,81 miliar sepanjang Januari-September, turun 2,6% dibandingkan periode sama tahun lalu US$ 2,88 miliar.
Pendapatan dari distribusi gas perusahaan sebenarnya naik 3,78% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar US$ 2,10 miliar menjadi US$ 2,18 miliar.
Namun, penjualan migas dari kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) pada sembilan bulan tahun lalu tercatat sebesar US$ 292,08 juta, turun hingga 33,8% dibandingkan periode sama tahun lalu US$ 441,68 juta.
Di sisi lain, beban pokok pendapatan hingga triwulan ketiga 2020 tercatat US$ 1,92 miliar, naik 0,4% dibandingkan periode sama tahun lalu US$ 1,91 miliar.
(Baca: Imbas Pandemi Corona, PGN Tunda Pengiriman Kargo LNG ke Sinopec)