Meski Bisnis Terdampak Corona, Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Pekerja

Dimas Jarot Bayu
2 April 2020, 15:25
tunjangan hari raya, thr, pandemi corona
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Pekerja merakit mesin mobil. Pemerintah mengingatkan pengusaha tetap wajib membayar THR meski bisnisnya terdampak pandemi corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengingatkan para pengusaha agar tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya, meski ada wabah virus corona Covid-19. Pasalnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kewajiban pelaku usaha membayar THR pekerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Ini diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4).

Adapun, Airlangga menyebutkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai hal terkait dengan THR untuk pekerja. Selain itu, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelaku usaha melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

(Baca: Sri Mulyani akan Tambah Jumlah Sektor Industri Penerima Insentif Pajak)

Salah satu stimulus yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha adalah relaksasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk pekerja di sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN Impor untuk WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), khususnya bagi industri kecil dan menengah pada 19 sektor yang telah ditentukan. Insentif perpajakan lainnya yaitu pengurangan tarif PPh sebesar 25% wajib pajak KITE, terutama industri kecil dan menengah pada sektor tertentu. 

Kemudian, pemerintah juga mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuditas pelaku usaha. Pemerintah pun memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%, dari 25% menjadi 22%.

“Dukungan ini bukan hanya bagi sektor manufaktur, tapi juga sektor terdampak lainnya, termasuk jasa pariwisata dan transportasi. Nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan,” kata Airlangga.

(Baca: Pukulan Dua Arah Virus Corona ke Industri Manufaktur)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...