Bentuk Panja Pekan Depan, DPR Lanjutkan Membahas Omnibus Law di Baleg
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diputuskan akan dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-13 DPR, masa persidangan III tahun 2019-2020.
Mengutip Antara, (2/4), keputusan mengenai kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, setelah sebelumnya telah dibahas melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada hari Rabu (1/4).
"Persetujuan terhadap surat presiden tanggal 7 Februari 2020 berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," kata Azis, dikutip dari Antara, Kamis (2/4).
Azis menjelaskan, agenda pada rapat paripurna yang dilakukan pada hari Kamis (2/4) dilakukan untuk menguatkan pijakan hukum dan hukum normatif. Sementara, kesepakatan telah didapatkan dari para pimpinan fraksi pada saat rapat konsultasi pengganti Bamus, yang dihadiri juga oleh sembilan pimpnan fraksi.
"Seluruh fraksi bulat pada saat rapat konsultasi pengganti Bamus, (sudah) disepakati agenda-agenda yang saya bacakan," kata Azis.
(Baca: Pemerintah Sebut Omnibus Law Jadi Solusi PHK Seperti Indosat dan Aice)
Selanjutnya, Baleg akan membentuk panitia kerja (Panja), yang ditargetkan akan dibentuk pekan depan, yakni Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pandemi corona, dikatakan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, tidak akan menghambat program legislasi.
Achmad menyebut kritik terhadap kegiatan yang dilakukan DPR, terkait pembahasan RUU Omnibus Law, merupakan hal yang biasa.
"Kritik hal yang biasa dan wajar, nanti kita dengarkan apa keberatannya, masih ada ruang dialog," kata Achmad.
Achmad menambahkan, nantinya Baleg akan menggelar uji publik untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dengan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan terhadap aturan ini. Kalangan yang ia sebut berkepentingan ini termasuk buruh, pengusaha, serta akademisi.
"Kami akan dengarkan semuanya, sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaannya," kata Achmad.
Rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dikatakan Achmad, akan diadakan dengan sistem gabungan, yakni virtual dan fisik. Untuk pihak yang menghadiri pembahasan secara fisik, kehadirannya tetap akan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
(Baca: Gebrakan Kebijakan Pangan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja)