Jokowi Pastikan Tak Bebaskan Napi Korupsi Demi Cegah Corona

Dimas Jarot Bayu
6 April 2020, 11:12
Presiden Joko Widodo. pembebasan narapidana, kasus korupsi, kasus narkotika, pandemi corona, virus corona
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Presiden Joko Widodo menegaskan pembebasan narapidana hanya berlaku bagi kasus pidana umum.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penyebaran virus corona. Dengan demikian, pemerintah tak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Jokowi, pemerintah tak pernah membahas soal pembebasan narapidana kasus korupsi dalam berbagai rapat. “Jadi mengenai PP Nomor 99 Tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4).

Pemerintah hanya menyetujui pembebasan narapidana dalam kasus pidana umum. Pasalnya, lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah kelebihan kapasitas yang berisiko mempercepat penyebaran corona di sana.

“Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, ada pengawasannya,” kata Jokowi.

(Baca: Cegah Penularan Corona di Lapas, 30 Ribu Napi Bakal Dibebaskan)

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana demi mencegah penyebaran corona di lapas bukan hanya dilakukan di Indonesia. Berbagai negara lain juga telah menerapkan langkah serupa.

Ia mencontohkan Iran telah membebaskan 95 ribu narapidana. Demikian pula dengan Brazil yang telah membebaskan 34 ribu narapidana. “Di negara-negara lainnya juga melakukan yang sama,” kata Jokowi.

Sekadar informasi, revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebelumnya digulirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja virtual Bersama Komisi III DPR, Rabu lalu (1/4). Dengan revisi aturan tersebut, maka narapidana korupsi dan narkotika bisa bebas bersama 30 ribu narapidana lainnya dalam program pencegahan corona di lapas.

(Baca: Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga)

Yasonna mengatakan, revisi akan dilakukan dengan syarat ketat untuk asimilasi. Kriteria untuk narapidana kasus narkotika yang akan dibebaskan adalah memiliki masa tahanan 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya. 

“Kami perkirakan 15.422 (napi narkotika yang bisa asimilasi) per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah,” kata Yasonna.

Sementara untuk napi korupsi, kriterianya berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. “Ada 300 orang,” kata Yasonna.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...