Ancaman Corona, Jokowi Larang ASN, Pegawai BUMN dan TNI-Polri Mudik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mudik. Keputusan ini diambil demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 semakin luas.
“Kebijakan mengenai mudik tadi kami sudah putuskan. Untuk ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4).
(Baca: Jokowi Ungkap Alasan Rumitnya Prosedur PSBB saat Pandemi Covid-19)
Meski demikian, Jokowi belum melarang masyarakat secara umum untuk mudik. Pemerintah akan terlebih dulu melihat kondisi di lapangan secara detail saat ini untuk dilakukan evaluasi. “Kemungkinan kami bisa memutuskan hal berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan,” kata Jokowi.
Pemerintah juga telah memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di Jabodetabek agar tidak mudik. Bansos tersebut berupa sembako senilai Rp 600 ribu.
Jokowi mengatakan, bansos akan diberikan setiap bulan selama tiga bulan kepada masyarakat di Jabodetabek. Rinciannya, 2,6 juta warga atau 1,2 juta keluarga di Jakarta dan 1,6 juta jiwa atau 576 ribu keluarga di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Anggaran untuk pemberian bansos sembako di Jakarta sebesar Rp 2,2 triliun. Sedangkan, dana bansos di Bodetabek telah dialokasikan Rp 1 triliun. “Penyaluran bansos khususnya di Jabodetabek ini agar warga mengurungkan niat untuk mudik,” kata Jokowi.
Selain itu, pemerintah bakal membatasi kapasitas transportasi umum untuk mencegah masyarakat mudik. Caranya dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbarui surat edaran yang mengatur ASN selama terjadinya wabah virus corona atau Covid-19.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 46 Tahun 2020, ASN tidak hanya dilarang mudik selama masa pandemi Covid-19, namun juga tidak diperbolehkan mengambil cuti. Apabila ASN harus bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa, mereka harus terlebih dulu mendapat izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.
"Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19)," tulis SE yang ditandatangani Tjahjo pada Kamis (9/4) ini.
(Baca: Imbas Corona Tak Hanya Dilarang Mudik, ASN Juga Tidak Boleh Cuti)