PSBB Jakarta Diberlakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang

Image title
9 April 2020, 23:33
PSBB Jakarta Dibelakukan, Ojek Online Resmi Dilarang Bawa Penumpang .
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online memasang helm kepada penumpang, di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, (17/2/2020). Pemprov resmi melarang ojek online mengangkut penumpang sat PSBB diberlakukan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.33 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Berdasarkan aturan tersebut, pengemudi ojek online akan dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan.   

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub yang telah disahkannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya bisa mengangkut barang, bukan untuk mengangkut penumpang. Hal ini sebagai mana isi pasal 18 ayat 6 Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020.

(Baca: Anies Minta Warga yang Belum Terdaftar Bantuan PSBB Lapor Kelurahan)

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Menteri Perhubungan, kami berpandangan untuk diizinkan (mengangkut penumpang), tapi karena belum ada perubahan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka Peraturan Gubernur harus sejalan dengan itu," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Kamis (9/4).

Namun demikian, dia mengungkapkan apabila nanti ada perubahan, Pemprov DKI bakal melakukan penyesuaian. 

Anies juga mengatakan, aturan pembatasan tak hanya berlaku bagi ojek online, tapi  seluruh moda transportasi massal maupun pribadi.

Untuk transportasi massal, akan ada pembatasan kapasitas penumpang maksimal hanya 50% dengan jam operasional hanya dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.

(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)

Kendati demikian, Pergub yang telah disahkan dapat berubah seiring dengan perkembangan penyebaran pandemi corona di Ibu Kota. Nantinya, jika ada perubahan akan diumumkan secara langsung kepada masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah kan mulai menerapkan PSBB pada 10 April 2020 pukul 00.00 WIB. Kebijakan pemerimtah Jakarta untuk mengendalikan penyebaran wabah virus Covid-19 ini akan diberlakukan selama 14 hari atau hingga 23 April 2020.

Pemerintah juga akan tegas memberi sanksi bagi pihak yang melanggar. Sesuai ketentuan pasal 27, pelanggaran PSBB akan dikenakan sanksi termasuk pidana.

(Baca: Jelang PSBB di Jakarta, Jumlah Penumpang Angkot & Metromini Turun 90%)

"Mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Ini akan dilakukan bersama aparat. Nanti juga terdapat sanksi sesuai  UU No. 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan berupa  1 tahun bui dan denda 100 juta," katanya.

Hingga Kamis (9/4), pemerintah mencatat jumlah kasus penderita di Indonesia telah mencapai 3.293 orang. Dari jumlah tersebut, 252 orang dinyatakan sembuh dan 280 orang lainnya meninggal dunia.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...