Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang, Tak Ikuti Aturan Permenhub

Image title
13 April 2020, 20:31
Anies larang ojol, PSBB
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Pengemudi ojek daring membonceng penumpang saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). Anies akan melarang ojek online bawa penumpang.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Soial Berskala Besar (PSBB).  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Apabila untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan karena potensi penularan tinggi," kata Anies di Balaikota, Senin (13/4).

Menurutnya, Peraturan Gubernur No 30/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah merujuk kepada Permenkes. Oleh karena itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan melanjutkan kebijakan ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.

(Baca: Warga Dinilai Belum Patuh, Pangdam Jaya akan Evaluasi PSBB di Jakarta)

Ketentuan ini berlaku juga bagi pengemudi kendaraan roda dua lainnya. Penumpang kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut penumpang yang merupakan anggota keluarga dengan menunjukkan KTP pengemudi dan penumpang.

Penegakan aturan tersebut akan dilakukan bersama TNI dan polri. "(Mereka) akan mengintensifkan razia untuk konteks kebijakan itu," ujar dia.

Kebijakan Kemenkes ini berbeda dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut, ojek online diperbolehkan membawa penumpang.

Perbedaan aturan itu dibahas dalam bersama dua kementerian. Hasilnya, disepakati bahwa aturan ojol dapat membawa penumpang, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. "Setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi  masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dll," kata Juru Bicara Kementerian  Perhubungan, Adita Irawati dalam siaran pers.

(Baca: Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB)

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...