Pemerintah Berencana Beri Keringanan Pajak Skema Gross Split
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana meringankan pajak skema kontrak minyak dan gas bumi (migas) gross split. Dengan skema ini harapannya bisa menarik minat investasi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan rencananya akan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk skema kontrak gross split. Saat ini, PBB untuk gas sekitar 17,5% dari harga minyak Indonesia (ICP)." Pajak PBB term-nya lagi dinegosiasi," kata dia di Jakarta, Rabu (23/1).
Akan tetapi, Arcandra enggan merinci keringanan pakak tersebut. Pembahasan pajak itu melibatkan Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Arcandra mengatakan pengurangan pajak berlaku untuk blok eskploitasi. Sementara blok eksplorasi tidak dikenakan pajak selama dalam kegiatan eksplorasi.
Di sisi lain, Arcandra mengaku skema kontrak gross split mendapatkan apresiasi dari lembaga Internasional Wood Mackenzie. Dalam riset yang diterbitkan Januari 2019, iklim investasi Indonesia dan India selama 2018 mendapat respon positif dari investor.
Menurut Arcandra kebijakan fiskal yang diterapkan oleh sistem gross split dinilai positif terhadap investasi migas di Indonesia. "Kami apresiasi atas laporannya," kata dia.
Skema gross split dinilai menarik karena ada beberapa blok migas yang menggunakannya. Blok tersebut kontraknya berakhir 2018, yakni Blok Seram Non-Bula, Selawati Kepala Burung, Bula, Kepala Burung, South East Sumatera, East Kalimantan - Attaka, Offshore Mahakam, Sanga-Sanga, Rimau, dan NSO-NSO Extension.
Meski mengapresiasi, Arcandra menilai laporan Wood Mackenzie itu belum menampilkan keseluruhan blok migas yang sudah memakai gross split. Sebab, menurutnya hingga akhir 2018 sudah ada 36 blok migas yang menggunakan sistem bagi hasil gross split.
Bahkan, menurut Arcandra, ada beberapa perusahaan migas besar mau menggunakan skema kontrak gross split. Mereka adalah Eni, Repsol dan Mubadala.
(Baca: Terus Bertambah, Kini Enam Blok Migas Akan Ubah Kontrak ke Gross Split)
Seperti diketahui, Eni baru-baru ini sudah mengubah kontrak Blok East Sepinggan dari cost recovery menggunakan gross split. Begitu juga West Natuna Exploration Ltd di blok Duyung telah beralih ke gross split.