Pelaku Industri Tolak Gross Split Jadi Skema Kontrak Tunggal RUU Migas

Anggita Rezki Amelia
31 Januari 2019, 10:45
Rig
Katadata

Pelaku industri mendukung rencana pemerintah untuk memasukkan skema kontrak gross split ke Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Namun, skema itu sebaiknya dijadikan salah satu opsi dan masih ada jenis kontrak lainnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal Husin mengatakan dengan menjadi opsi, investor bisa memilih jenis kontrak yang sesuai dengan karakter lapangan. “Kami mendukung pemerintah dalam hal skema gross split sebagai salah satu opsi di UU Migas, " ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (30/1).

Akan tetapi, jika gross split tetap menjadi sebagai skema tunggal, pemerintah harus memastikan keekonomian proyek bisa tercapai. Sehingga, proyek bisa berjalan.

Vice President Exploration PT Saka Energi Indonesia Roviicky Putrohari juga menginginkan hal yang sama. "Artinya ada alternatif atau variasi bentuk kontrak. Asalkan jangan menjadi satu-satunya jenis kontrak dalam pengusahaan migas, " ujar dia, Rabu (30/1).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pernah mengatakan salah satu poin dari draf RUU Migas versi pemerintah adalah skema kontrak gross split. “Skema gross split masuk dalam RUU Migas,” kata dia, Selasa (29/1).

Selain skema kontrak gross split, poin lain di RUU Migas adalah kelembagaan untuk hulu migas. Kegiatan hulu nantinya tetap dipegang badan pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Statusnya berupa Badan Usaha Milik Negara.

Badan kegiatan hulu itu, akan berperan sebagai institusi yang mengumpulkan iuran dari kontraktor migas, dan engaturnya dalam sebuah wadah bernama dana migas (Petroleum Fund). Petroleum fund digunakan salah satunya untuk menunjang kegiatan hulu migas seperti pembiayaan kegiatan eksplorasi. “Ini yang harus dibahas dulu dengan DPR," kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/1).

Badan usaha hulu migas ini nantinya juga bisa memiliki hak kelola (participating interest/PI) pada sebuah blok migas . Namun Djoko belum mau memerinci berapa persen hak kelola yang bisa diperoleh SKK migas. Yang jelas kepemilikan PI SKK Migas hanya sebagai mitra, bukan sebagai operator sebuah blok.

Menurut dia, tujuan SKK Migas memiliki PI di sebuah blok tersebut untuk menjalankan fungsi kontrol, terutama dari segi keuangan agar pengelolaan proyek di blok migas efisien.  "BUMN ini bukan yang kayak di bawah kementerian yang harus profit," ujar Djoko

(Baca: Tiga Poin Penting Isi Draf RUU Migas Versi Pemerintah)

Di sektor hilir, pemerintah juga mengusulkan BPH Migas tetap ada seperti saat ini. Nantinya peran BPH Migas juga akan diatur dalam RUU Migas versi pemerintah, salah satunya mengumpulkan iuran dari badan usaha. Iuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pengembangan di sektor hilir, misalnya membangun tangki penyimpanan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...