Biaya Impor Pertamina Turun US$ 1,4 Miliar

Image title
2 Mei 2019, 11:56
Pertamina, KKKS
Katadata | Dok.
Ilustrasi, kilang minyak milik PT Pertamina (Persero)

PT Pertamina (Pertamina) menyampaikan selama empat bulan pertama 2019, impor minyak mentah dan kondensat mengalami penurunan drastis. Hal tersebut dipengaruhi oleh penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari hingga April 2019 mencapai sekitar 25 juta barel atau turun drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sekitar 48 juta barel.

Penurunan ini menurut Fajriah juga berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar US$ 1,4 miliar atau ekuivalen lebih dari Rp 20 Triliun. “Penurunan impor sangat signifikan karena sebagian dari kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri," ujar Fajriyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (2/5).

Ia menambahkan, dengan adanya penyerapan minyak mentah domestik ini, dupply untuk kilang-kilang Pertamina juga terbantu, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang.

(Baca: Pertamina Resmikan Fasilitas Floating Storage di Kepulauan Aru)

Menurut Fajriyah, hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari (MBCD) yang berasal dari 32 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari eks PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya mencapai 2-3 juta barel per bulan.

"Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini dinyatakan, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Demikian juga kontraktor atau afiliasinya, wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Lebih lanjut Fajriyah mengatakan dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri tersebut, disertai dengan itikad baik dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara.

"Pertamina mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina," ujarnya.

(Baca: Pertamina dan PTPN III Bangun Proyek EBT Kedua di Sei Mangkei )

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...