Akhirnya Menteri ESDM Teken Penurunan Harga Gas Industri

Image title
14 April 2020, 17:28
harga gas, esdm
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan peraturan teknis terkait penurunan harga gas industri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM akhirnya menerbitkan aturan terkait penurunan harga gas industri. Aturan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional. 

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan beleid itu merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Selain itu, aturan tersebut merupakan pelaksanaan rapat terbatas pada 18 Maret 2020 yang memutuskan penyesuaian harga gas industri dan PLN. Dalam pasal 3 berbunyi harga gas tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Adapun harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan mendekati US$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6 tetap berlaku dan tidak harus naik,” ujar Agung berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (14/4).

(Baca: PGN Tunggu Regulasi Kementerian ESDM untuk Turunkan Harga Gas Industri)

Lebih lanjut Agung menyebut penerimaan negara diperkirakan berkurang karena kebijakan tersebut. Namun, penyesuaian tarif pengangkutan akan membantu menyesuaikan harga gas industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Selain itu, beleid itu mengatur kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu dan kewajiban bagi industri."Industri menggunakan gas secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” kata Agung.

(Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bakal Pangkas Biaya Produksi Baja 10%)

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ratna Iskana

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...