Maksimalkan Aset Negara, Menhub Targetkan PNBP Rp 1 Triliun Tahun Ini

Image title
31 Maret 2019, 15:31
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
ANTARA FOTO | Akbar Tado
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 1 triliun pada tahun ini. Target tersebut meningkat Rp 100 miliar dibanding perolehan tahun lalu, yang sebesar Rp 900 miliar.

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memaksimalkan aset barang milik negara (BMN) di terminal penumpang tipe A. “Saya harus meningkatkan target setiap tahun,” ujarnya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (31/3).

(Baca: Kejar Target Setoran, Kemenhub Bakal Naikkan Tarif PNBP)

Ia menyampaikan, saat ini instansinya memiliki objek BMN berupa ratusan kios di terminal penumpang tipe A dengan luas yang beragam. Kios-kios ini nantinya akan disewakan. “Itu kan pasti, seperti Alfamart butuh kios yang luas,” kata dia.

Yang teranyar, Kemenhub mengambil alih 40 objek BMN di Terminal Penumpang Tipe A Harjamukti Cirebon.  Dari 40 objek BMN tersebut, sebanyak 38 di antaranya adalah kios, satu unit area khusus perusahaan otobus (PO) Bhinneka dan satu unit pencucian bus.

(Baca: Dukung Bisnis, Menhub Bidik Tarif PNBP Logistik Turun Awal 2018)

Pelaksanaan kerja sama dengan sistem sewa ini dilakukan terhadap BMN yang sudah jelas status kepemilikan asetnya. Hal ini berpedoman pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN). Budi pun memperkirakan, instansinya bisa memeroleh PNBP hingga Rp 200 juta untuk satu terminal.

Selanjutnya, untuk nilai perolehan di bawah Rp 5 miliar maka pengusulan sewa dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat. Namun, hal ini harus dikoordinasikan dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.

(Baca: Revisi UU PNBP Disahkan, Sri Mulyani Sebut Potensi Penerimaan Membesar)

Sementara itu, kewenangan dengan nilai perolehan di atas Rp 5 Milyar akan dilaksanakan oleh Kemenhub. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (PM) 71 tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...