Kemenhub Alokasikan Dana Rp 250 Miliar Untuk Subsidi Bus di 5 Kota

Agatha Olivia Victoria
15 September 2019, 19:40
subsidi bus, pemerintah berikan subsidi bus
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Ilustrasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan dana Rp 250 miliar untuk subsidi bus.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan dana Rp 250 miliar untuk subsidi bus. Adapun konsep subsidi ini akan dimulai pada 2020 di lima kota besar, yaitu Medan, Palembang, Denpasar, Surabaya. dan Yogyakarta.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tujuan subsidi ini untuk mengurangi tarif yang dibayarkan masyarakat saat naik bus. Ia pun menegaskan bantuan pemerintah ini tak akan diberikan seperti sebelumnya, yakni melalui pembelian bus yang baru.

"Kami memberikan subsidi antara cost ekonomi dengan daya beli masyarakat. Sehingga masyarakat bisa naik bus dengan daya beli mereka," kata Budi saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (15/9).

Subsidi tarif bus ini akan diberlakukan dengan konsep buy the service. Konsep ini merupakan subsidi pemerintah kepada angkutan massal khususnya bus rapid transit (BRT). "Kita harapkan ini masif. Kalau sudah masif dan jumlahnya sudah banyak, tercapailah skala ekonomis tertentu," ucap dia.

(Baca: Banyak Terjadi Penyelewengan, Kuota BBM Subsidi Tahun Ini Jebol)

Pemerintah berencana jika angkutan massal di lima kota tersebut sudah berjalan masif dan mendatangkan profit, subsidi akan dialihkan kepada kota lain yang membutuhkan. Terutama pada kota yang dilanda kemacetan lalu lintas.

Dari segi teknis, Budi mengatakan konsep ini masih dalam tahap pengkajian. "Tapi bisa juga nanti kami buka tender. Operator swasta bisa langsung tender. Yang penting dia mendapatkan subsidi, tapi tarifnya kami yang tentukan," tutupnya.

(Baca: Grup Bakrie Masuk Bisnis Otomotif lewat Bus Listrik)

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...