Hakim Dua Negara Bagian Amerika Bekukan Larangan Imigrasi Trump

Maria Yuniar Ardhiati
10 Februari 2017, 15:05
Kebijakan Larangan Imigran ke AS
ANTARA FOTO/REUTERS/Patrick T. Fallon

Perlawanan hukum terhadap kebijakan larangan imigrasi terhadap warga sejumlah negara muslim oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah membuahkan hasil. Pengadilan federal di dua negara bagian di AS memutuskan pembekuan laparangan imigrasi tersebut. Di sisi lain, keputusan itu menimbulkan pertanyaan posisi pengadilan terhadap kebijakan pihak eksekutif.

Negara bagian Washington dan Minnesota menggugat larangan imigrasi Trump. Panel yang menghadirkan tiga hakim secara bulat memutuskan warga dari tujuh negara dengan penduduk mayoritas muslim, tetap bisa bepergian ke Amerika. 

Ketiganya adalah Michelle T. Friedland, hakim yang diangkat oleh Presiden Barack Obama; William C. Canby Jr. (yang diangkat oleh Presiden Jimmy Carter),  serta Richard R. Clinton (yang diangkat oleh Presiden George W. Bush).

Menurut hakim, masyarakat memiliki perhatian penuh terhadap keamanan nasional. Namun di sisi lain, masyarakat juga mempunyai kebutuhan untuk bepergian dengan bebas.

"Pemerintah telah menuduh tanpa bukti mengenai adanya pihak dari negara lain yang ingin melakukan serangan terosisme di Ameria Serikat," tulis para hakim dalam keputusannya, seperti dilansir CNN, Jumat (10/2). Jaksa Agung Washington Bob Ferguson mengatakan keputusan itu merupakan kemenangan penuh bagi negara bagian tersebut.

(Baca: Bank-Bank Besar di Wall Street Kecam Kebijakan Imigrasi Trump)

Perwakilan dari pemerintahan Trump memberikan argumen via telepon kepada tiga hakim panelis tersebut. Sedangkan Trump menanggapi putusan itu melalui cuitannya di Twiiter. "SAMPAI JUMPA DI PENGADILAN, KEAMANAN BANGSA KITA DIPERTARUHKAN!" tulisnya di Twitter.

Kepada wartawan di Gedung Putih, Kamis (9/2), Trump menyebut kebijakan larangan imigrasi yang dikeluarkannya sebagai keputusan politis. Ia pun menyatakan ingin segera mempertahankan kebijakan tersebut melalui proses pengadilan.

Sementara itu, pesaing Trump dalam pemilu presiden lalu, Hillary Clinton, merayakan keputusan pengadilan dengan mencuitkan, "3-0" melalui akun Twitter-nya.

Adapiun, pengacara negara bagian Washington, Noah Purcell, menanggapi cuitan Trump tersebut. "Suatu ironi, kita melihatnya dua kali di pengadilan sekarang, dan kami sudah menang dua kali," katanya. (Ekonografik: Anomali Kebijakan Imigrasi Trump)

Keputusan hakim di dua negara bagian itu hanya episode awal dari sejumlah tuntutan hukum yang dialamatkan pada pemerintahan Trump. Para hakim menjelaskan alasan Departemen Kehakiman menolak larangan imigrasi Trump.

Pertama, tidak ada preseden yang bisa mendukung kebijakan itu. Kedua, meski pengadilan telah banyak memberikan pertimbangan kepada pemerintah AS mengenai persoalan imigrasi dan keamanan nasional, mereka kurang memiliki otoritas untuk mengkaji kebijakan itu.

Sebelumnya, Pemerintahan Trump menyatakan negara bagian tidak memiliki wewenang untuk mengajukan gugatan atas kebijakan larangan imigrasi tersebut. Namun, pengadalilan berbalik mengecam Pemerintahan Trump yang dianggap gagal menjelaskan mengenai potensi ancaman nasional sebagai dasar penerapan kebijakan larangan imigrasi itu.

Pengadilan menyatakan kepentingan publik harus diutamakan. Publik memiliki kepentingan bepergian secara bebas, berkumpul dengan keluarga, serta terbebas dari diskriminasi.

(Baca: Dubes Amerika Janji Kebijakan Imigrasi Trump Tak Sasar WNI)

Seperti diketahui, Trump mengeluarkan larangan bagi warga Irak, Suriah, Iran, Somalia, Sudan dan Yaman untuk memasuki AS selama 90 hari. Selain itu, para pengungsi asal Suriah juga dilarang datang ke AS.

Larangan yang dikeluarkan Trump pada 27 Januari lalu itu memimbulkan kekacauan dan kebingungan. Masyarakat menggelar protes di sejumlah bandara internasional, untu memperjuangkan status hukum mereka dan kerabatnya. "Pemerintahan Trump sudah kalah telak," kata seorang analis politik CNN, Jeffery Toobin.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...