Proyek Kereta Cepat Disetop Sementara, Menhub Lakukan Evaluasi

Image title
29 Februari 2020, 17:31
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) mendengarkan penjelasan Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra (kanan) saat meninjau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tunnel 4 di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020). Menhub Budi Kar
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) mendengarkan penjelasan Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra (kanan) saat meninjau proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tunnel 4 di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020). Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan proyek tersebut ditargetkan selesai dan dapat dioperasikan pada akhir tahun 2021.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dihentikan sementara, salah satunya karena menyebabkan banjir. Dia pun memaklumi keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan proyek ini.

Budi akan memanggil PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dalam waktu dekat. "Saya akan evaluasi setelah itu. Saya akan panggil KCIC dalam 1-2 hari ke depan untuk membahas itu semua," kata dia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (29/2).

Dia mengaku baru mengetahui dampak terhadap pembangunan proyek kereta cepat tersebut, salah satunya banjir. Karenanya, KCIC didorong untuk displin serta menghormati perintah dari Kementerian PUPR tersebut.

(Baca: KCIC Relokasi Sutet hingga Sungai untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung)

Sebagaimana diketahui, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR meminta KCIC menghentikan sementara proyeknya selama dua pekan. Dalam surat yang ditujukan ke KCIC, Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Danis H Sumadilaga mengatakan pemberhentian sementara berlaku sejak 2 Maret 2020.

"Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan kosntruksi," tulisnya. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019.

Adapun, keputusan tersebut diambil berdasarkan 6 hal, yaitu pembangunan proyek dinilai kurang memerhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol Jakarta Cikampek dan Purbaleunyi. Akibatnya berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.

(Baca: KCIC Minta Bantuan Luhut Bebaskan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung)

Kemudian, pembangunan proyek tersebut dianggap kurang memerhatikan manajemen proyek, sehingga terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan. Kondisi tersebut turut mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan.

Pembangunan proyek menimbulkan genangan air pada tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik. Berikutnya, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.

Selain itu, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Alasan lainnya ialah pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

(Baca: KCIC Akui Kebakaran Pipa Pertamina Terjadi di Proyek Kereta Cepat)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...