Kemendag Sita 5.100 Ponsel Rakitan, Barang Bekas tapi Dijual Baru di E-Commerce


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita ponsel ilegal senilai Rp 17,6 miliar di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (23/7). Barang sitaan ini terdiri atas 5100 ponsel rakitan senilai Rp 12,08 miliar dan 747 barang aksesoris, casing, dan charger sebanyak Rp 5,54 miliar.
“Jadi ini semua barang rakitan, baik itu mesin, aksesoris, charger semua diambil atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Cina,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (23/7).
Dia menyebut berdasarkan hasil pengawasannya, 5.100 ponsel ini diproduksi hanya dalam waktu satu minggu. Budi mengatakan kegiatan melanggar hukum ini sudah dilakukan sejak pertengahan 2023. Di ruko tersebut pelaku melakukan kegiatan perakitan, produksi, hingga menjual barang-barang ilegal melalui e-commerce.
Ruko berlantai tiga ini memiliki fungsi tersendiri di setiap lantainya. Ada yang diperuntukkan untuk kegiatan produksi, tempat pengiriman, dan tempat pembungkusan atau packing.
Dia juga menunjukkan bahwa ada paket-paket ponsel yang sudah siap kirim di dalam ruko, lengkap dengan alamat tujuan penerima.
“Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan, impor ilegal, merakit ponsel dengan bahan rekondisi,” ujarnya.
Barang Bekas Dirakit, Lalu Dijual Baru
Dia menjelaskan barang rekondisi ini merupakan barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru lalu dijual. Berdasarkan pantauan barang yang diekspos, merek temuan yang ada di ruko tersebut ada Redmi, Oppo, Vivo, hingga Iphone.
“Dengan pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh berkegiatan usaha,” ucapnya.
Selain larangan kegiatan, Budi juga mengamankan seluruh produk yang ada di ruko tersebut. Nantinya, Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Dia mengimbau kepada pedagang agar tidak melakukan impor ilegal atau kegiatan serupa. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Dia menyebut pemilik usaha ini merupakan orang asli Indonesia. Budi tidak merincikan berapa jumlah pelaku yang terlibat, sebab sebagian dari mereka melarikan diri.
Kendati demikian pemerintah bisa menangkap penanggung jawab usaha tersebut. “Semuanya masih proses, dan tidak berhenti sampai sini. Jadi masih dilakukan pendalaman,” katanya.