Modus Beras Oplosan, Dijual Harga Premium tapi Dicampur Medium


Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan mengungkao praktik beras oplosan di sejumlah daerah. Modus beras oplosan tersebut dilakukan oleh perusahaan beras bermerek yang dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, hasil investigas menunjukkan bahwa beras premium bermerek tersebut ternyata memiliki kualitas rendah. aktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. “Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ujarnya dalam keterangan trtulis dikutip Senin (14/7).
Menurut Amran, pelaku beras oplosan tersebut bahkan terindikasi dilakukan oleh perusahaan besar.
"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” kata Amran dalam keterangan resmi, Senin (14/7).
Amran mencatat pelanggaran tersebut telah menabrak dua aturan, yakni Standar Nasional Indonesia dan Peraturan Badan Pangan Nasional. Kedua kebijakan tersebut menetapkan bahwa beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85% dan butir patah maksimal 14,5%.
Untuk diketahui, SNI beras premium tertuang meniliki nomor 6128:2020 dan bersifat sukarela. Dengan kata lain, sanksi bagi produsen beras premium yang telah mendapatkan sertifikat SNI adalah penjara paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Amran mencatat Peraturan Badan Pangan Nasional telah mewajibkan oengusaha beras untuk mencantumkan label pada kemasan. Label tersebut harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pabrik produksi.
Menurut dia, keberadaan label seharusnya menjadi bentuk jaminan keamanan dan mutu produk. Sebab, nomor registrasi seharusnya memastikan beras yang beredar telah lolos uji mutu dan keamanan.
"Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras," ujarnya.
212 Merek Beras Diduga Langgar Aturan
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan akan mengumumkan 212 perusahaan yang melanggar aturan mengenai ketentuan harga, kualitas, maupun pengemasan beras secara bertahap. Daftar perusahaan tersebut akan diterbitkan setelah proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum rampung.
Perusahaan yang melanggar aturan tersebut merupakan hasil dari investigasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan Satgas Pangan dalam menindak pelanggaran beras medium.
Amran mengatakan saat ini sudah menerima laporan hasil pemeriksaan 10 produsen beras yang melanggar ketentuan harga, kualitas, maupun pengemasan oleh kepolisian. Menurutnya, penanganan pelanggaran ketentuan tersebut penting karena ditaksir merugikan konsumen hingga Rp 99 triliun per tahun.
"Angka kerugian hampir Rp 1.000 triliun karena telah berlangsung selama Rp 10 tahun terakhir," kata Amran di Gedung DPR, Senin (7/7).