Pemerintah Segera Pungut Pajak E-Commerce, UMKM Tidak Termasuk


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman menekankan perusahaan lokapasar atau e-commerce tidak ditugaskan akan memungut pajak pelaku UMKM. Hal tersebut menanggapi wacana dimulainya pemungutan pajak bagi pedagang aktif di lokapasar.
Secara rinci, pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar akan diwajibkan membayar pajak senilai 0,5%. Pemungutan pajak tersebut rencananya mulai dilakukan pada bulan ini.
"Belum ada pembahasan untuk menjadikan perusahaan e-commerce sebagai petugas pemungut pajak UMKM. Namun kami telah menugaskan perusahaan e-commerce untuk melakukan pendataan dan pengawasan terkait jumlah dan kegiatan pelaku UMKM di masing-masing platform," kata Maman di kantornya, Jumat (1//7).
Maman menekankan pemerintah tidak pernah menugaskan perusahaan e-commerce untuk memungut pajak dari pedagang di platformnya. Menurutnya, tugas yang diberikan kepada perusahaan lokapasar sebatas kegiatan administrasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu belum dapat mengungkapkan kepastian waktu pemberlakuan regulasi pajak bagi pedagang di e-commerce. Ia meminta semua pihak menunggu aturan pajak e-commerce tersebut resmi terbit dahulu.
“Itu kebijakannya belum diterbitkan ya. Jadi tunggu dulu karena belum dikeluarkan,” kata Anggito di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).
Regulasi ini nantinya, menurut dia, untuk menciptakan perpajakan yang adil, khususnya bagi pelaku usaha atau pedagang yang berbisnis secara daring (online) dan konvensional atau luring (offline).
Dengan adanya aturan baru, pemerintah dapat mendata transaksi penjualan yang dilakukan melalui platform digital atau marketplace. Selama ini pemerintah belum bisa mencatat perpajakan di sektor perdagangan melalui sistem elektronik alias PMSE.
“Jadi kami menugaskan platform untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui PMSE. Itu dulu pernah dilakukan tapi dibatalkan,” ujar Anggito.
Anggito juga menegaskan, dengan adanya penerapan pajak e-commerce tidak membuat pelaku usaha membayar pajak ganda. Khususnya bagi pedagang konvensional yang juga membuka usahanya di platform digital.
Untuk itu, ia menegaskan pada dasarnya kebijakan ini nantinya bertujuan untuk mendata transaksi perdagangan secara daring. Lalu yang kedua, memberikan perlakuan yang sama antara pedagang konvensional dan online.
“Kalau yang offline, Anda beli baju kena PPN dan bayar. Tapi kalau yang di PMSE, kita enggak tahu karena enggak ada datanya, informasinya tidak ada,” katanya.